Ringkasan Berita: Satpol PP Bantul lakukan pengawasan dan penelusuran keberadaan hotel tak berizin di Kapanewon Kasihan dan Sewon. Karyawan di tempat penginapan dan hotel yang ditemui belum bisa menunjukkan izin usaha Keberadaan usaha tempat penginapan non berbintang atau sejenis homestay tak berizin dikeluhkan PHRI karena berdampak pada tingkat keterisian hotel berizin. TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, melakukan pengawasan dan penelusuran keberadaan tempat penginapan atau hotel non bintang tak berizin di Kapanewon Kasihan dan Kapanewon Sewon. Beberapa petugas hotel di Bantul yang menjadi sasaran pengawasan belum bisa menunjukkan bukti izin usaha. Telusuri hotel tak berizin Kepala Seksi Penindakan pada Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengaku, mendapati beberapa hotel tidak bisa menunjukkan izin usaha. Namun demikian ia belum bisa mengklarifikasi berapa banyak tempat penginapan tidak berizin tersebut. "Saat pengawasan masih dalam tahapan klarifikasi. Dan yang menemui itu pun bukan pihak owner tempat penginapan, tetapi karyawan. Nah, karyawan hanya menyampaikan kalau yang tahu izin tersebut hanya pihak owner," katanya, kepada Tribunjogja.com, Rabu (4/2/2026). Kendati begitu, karyawan di tempat-tempat penginapan tersebut belum bisa menunjukkan izin usaha. Selanjutnya, pengelola tempat penginapan itu dilakukan pembinaan dan edukasi agar taat pada aturan. "Jadi, kalau yang belum memenuhi perizinan, ya dimohon untuk dilengkapi. Seperti itu saja," jelas Hartati. Pengawasan itu pun dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha. "Ya sesuai ketugasan kami, kami imbau kepada pelaku usaha hotel non bintang ini bisa melengkapi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Bantul dan menjaga ketentraman hingga ketertiban," terangnya. Imbauan itu diberikan mengingat pengawasan tempat hotel non bintang juga dilakukan untuk menegakkan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. "Jadi, pengunjung-pengunjung juga diimbau agar menginap dengan baik dan dilarang melakukan tindakan narkoba maupun asusila," tutur Hartati. Dampak hotel tak berizin Meski begitu, Hartati tak menampik, jika belakangan ini terdapat keluhan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bantul terkait keberadaan usaha tempat penginapan non berbintang atau sejenis homestay tak berizin. Di mana, keberadaan penginapan non berbintang tak berizin itu mempengaruhi tingkat keterisian kamar hotel atau okupansi hotel hingga merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Bumi Projotamansari. Diberitakan sebelumnya, Ketua PHRI Kabupaten Bantul, Yohanes Hendra Dwi Utomo, mengakui bahwa saat ini banyak tempat penginapan tidak berizin dan memberikan dampak pada okupansi hotel, termasuk di Bumi Projotamansari. Kondisi itu menjadi tantangan bagi pengelola tempat penginapan legal. "Kondisi ini menjadi PR pemangku kebijakan masing-masing di setiap daerah atau kabupaten. Setiap pemangku kebijakan di organisasi perangkat daerah terkait harus memperhatikan betul perizinan pengelolaan tempat penginapan agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai izin dikeluarkan, tetapi aturan tidak dijalankan. Itu yang mengakibatkan atau menjadi polemik di lapangan," tandasnya.(nei)