Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan tidak melarang operasional platform layanan penginapan online travel agent (OTA) seperti Airbnb di tengah proses penertiban akomodasi ilegal. Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan bahwa pihaknya saat ini menggencarkan pendataan terhadap akomodasi tak berizin yang terdaftar di platform OTA. “Bukan platformnya yang dilarang. Mereka harus men-delist atau tidak boleh menjual lagi atau mempromosikan akomodasi pariwisata yang tidak berizin,” kata Widiyanti saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026). Lebih lanjut, dia menyebut bahwa Kemenpar memberikan batas waktu bagi pelaku usaha akomodasi alternatif tersebut agar segera melengkapi perizinan sebelum 31 Maret 2026 mendatang. Menjelang tenggat waktu tersebut, pihaknya saat ini tengah aktif menggelar pelatihan kepada pemilik properti yang mengalami kendala dalam mengurus izin resmi. Widiyanti menuturkan bahwa proses ini turut melibatkan asosiasi pemilik vila hingga platform OTA itu sendiri, dengan harapan agar makin banyak akomodasi yang memiliki izin resmi.Baca JugaKemenpar Bantah Airbnb Bakal Dilarang di BaliPHRI: Pembangunan Akomodasi di Bali Harus Taat Izin dan PajakPHRI Ungkap Proyeksi Okupansi Hotel 2026, Masih Terhambat Efisiensi Pemerintah? “Kami akan memberikan deadline tanggal 31 Maret 2026. Apabila merchant-merchant atau pemilik villa ini belum berizin, harus di-delist oleh travel agent pada 1 April,” pungkasnya. Berdasarkan catatan Bisnis, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyoroti perkembangan masif akomodasi alternatif sebagai salah satu penyebab tren penurunan tingkat penghunian kamar (TPK) atau okupansi hotel klasifikasi bintang. Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani menyampaikan, dalam ekosistem OTA, pemilik properti dapat memanfaatkan aset pribadi berstatus idle seperti vila, apartemen, maupun rumah singgah untuk dikomersilkan. Hal ini disebut berbeda dengan tata kelola perhotelan pada umumnya yang wajib memenuhi persyaratan administratif hingga pajak. Oleh karenanya, dia meminta agar pemerintah turun tangan mengatur secara spesifik platform akomodasi tersebut guna tercipta iklim usaha yang lebih adil. “[Aplikasi] sharing economy seperti Airbnb, Travelio, itu ternyata juga menggerus pasar hotel konvensional cukup besar,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Selasa (4/11/2025) lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel