Ketua PHRI-PPKHI Kalteng, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., Foto: Ist PALANGKA RAYA – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., menyebut kegiatan Motoprix Kotim Open Road Race 2025 yang digelar di kawasan Taman Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada 13–14 Desember 2025 sebagai ajang balapan ilegal. Meski kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan, Suriansyah Halim menegaskan bahwa Motoprix Kotim Open Race 2025 diduga melanggar berbagai ketentuan hukum dan etika pemerintahan, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. “Atas dasar itu, saya telah menyampaikan laporan kepada sejumlah pihak,” ujarnya, Selasa (16/12/2025). Laporan tersebut, lanjut Suriansyah, disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalteng, Ketua DPR RI, Ketua Komisi I dan Komisi III DPR RI, Ketua DPRD Kalteng, Ketua DPRD Kotim, Kapolri, Kabid Propam Mabes Polri, Kapolda Kalteng, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun pihak-pihak yang dilaporkan meliputi Bupati Kotim, Ketua Komisi I DPRD Kotim yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kotim, Ketua KPU Kotim selaku ketua panitia, serta Kapolres Kotim beserta jajarannya. Dalam keterangannya, Suriansyah Halim menegaskan bahwa balap kendaraan bermotor seharusnya hanya dilaksanakan di sirkuit resmi, bukan di jalan umum. Selain membahayakan keselamatan peserta dan masyarakat, kegiatan tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan kebisingan yang berdampak pada kesehatan warga dan lingkungan sekitar. Ia juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses perizinan kegiatan, termasuk kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang dinilai tidak dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa regulasi yang dirujuk antara lain Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kepolisian, Administrasi Pemerintahan, Perlindungan Anak, serta aturan mengenai etika penyelenggara negara. Suriansyah menyebut, ajang Motoprix tersebut diikuti oleh pembalap dari luar Kalteng, sehingga mekanisme perizinannya tidak dapat disamakan dengan kegiatan lokal. “Jika kegiatan tersebut diikuti pembalap dari luar Kalteng, seharusnya menjadi kewenangan Polda Kalteng. Namun berdasarkan koordinasi yang saya lakukan, Polda Kalteng menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi,” ungkapnya saat dibincangi awak media, Senin (15/12/2025) lalu. Ia menambahkan, apabila izin dikeluarkan oleh Polres Kotim, maka hal tersebut perlu dipertanyakan lebih lanjut kepada pihak kepolisian setempat. “Skalanya bukan kegiatan kecil. Informasinya terdapat sekitar 12 pembalap nasional. Untuk kegiatan sebesar itu, izin wajib dikeluarkan oleh Polda. Sementara dari Polda sendiri menyatakan tidak ada izin yang diterbitkan,” tegasnya. Menanggapi adanya kesepakatan panitia dengan pihak sekolah, gereja, dan klinik di sekitar lokasi kegiatan, Suriansyah Halim menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak dapat mengesampingkan ketentuan undang-undang. “Tidak ada kesepakatan yang bisa mengugurkan undang-undang atau aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (cen) Navigasi pos