Ilustrasi Kebijakan rokok terbaru (Basil MK/pexels) Baca 10 detik Raperda KTR DKI Jakarta menimbulkan keresahan pelaku usaha dan pedagang pasar akibat pasal pelarangan penjualan serta pembatasan iklan. PHRI Jakarta khawatir kebijakan ketat itu memperlambat pemulihan ekonomi hotel yang okupansinya belum stabil dan biaya operasional naik. Pedagang pasar mengeluhkan larangan penjualan dan pembatasan zonasi rokok akan menghilangkan pendapatan serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Suara.com - Para pelaku usahan hingga pedagang pasar kini tengah resah dengan rencana kebijakan rokok yang baru. Kebijakan rokok itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta. Sejumlah pasal dalam rancangan aturan itu dinilai terlalu ketat, mulai dari pelarangan penjualan produk tembakau di berbagai zona hingga pembatasan iklan dan pemajangan. Para pelaku usaha khawatir, kebijakan tersebut akan mematikan sumber pendapatan dan memperlambat pemulihan ekonomi sektor riil. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menyatakan sektor perhotelan belum benar-benar pulih dari dampak pandemi. Di tengah okupansi yang belum stabil, pelaku usaha justru dihadapkan pada kenaikan biaya operasional. "Bagi industri hotel, kondisi saat ini memang masih cukup berat. Banyak hotel masih tertatih-tatih karena beberapa hal: okupansi belum kembali stabil, biaya operasional seperti listrik dan tenaga kerja terus naik, sementara daya beli masyarakat masih lemah," ujarnya seperti dikutip, Jumat (12/12/2025). Ilustrasi merokok - Merokok menjadi salah satu kebiasaan yang membuat bibir menjadi gelap karena asap yang mengandung nikotin (Pixabay/Kruscha)Iwantono menegaskan bahwa pelaku usaha tidak menolak regulasi. Namun ia meminta pembahasan Raperda KTR dilakukan dengan dialog terbuka agar kebijakan yang lahir tidak justru menyulitkan industri yang sedang berusaha bangkit. "Karena itu, kami bukan sedang menolak atau melawan kebijakan pemerintah. Yang kami minta hanyalah agar kondisi riil di lapangan juga didengar. Pelaku usaha berharap ada ruang dialog supaya kebijakan yang dibuat tidak malah membebani industri yang sedang berusaha bangkit," tegasnya. Kekhawatiran serupa datang dari pedagang pasar. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman, mengeluhkan dampak berlapis jika Raperda KTR diterapkan. Menurutnya, larangan penjualan, pembatasan pemajangan, hingga pemotongan pemasukan dari iklan rokok akan membuat pedagang kehilangan dua sumber pendapatan sekaligus. Baca Juga: Dampak Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Terhadap Buruh Ia juga menyoroti aturan zonasi yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Dengan kondisi Jakarta yang padat, aturan tersebut dinilai sulit diterapkan. "Aturan tersebut dapat berdampak negatif kepada anggota kami karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum terutama pada pasar, kios, serta toko kelontong yang sudah lebih dulu ada dan berdekatan dengan sekolah," pungkasnya. Tag # rokok # Pengusaha hotel # Pedagang pasar Berita Terkait Dampak Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Terhadap Buruh Marak Rokok Ilegal di Jakarta, Bea Cukai: Masuk dari Malaysia-China Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras, Selamatkan Kerugian Negara Rp 31,6 Miliar Terpopuler 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian Pilihan 6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta 4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile 3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025 CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin CERPEN: Liak Terkini Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup? BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026 Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra Load More