Palangka Raya — Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa kegiatan Road Race/Gubernur Motor Prix Open Race yang digelar di Taman Kota Sampit tidak termasuk dalam rangkaian Turnamen Gubernur Cup 2025. Penegasan tersebut disampaikan Halim melalui siaran pers pada Sabtu (12/12/2025). Ia menyatakan, penggunaan nama “Gubernur Cup” dalam kegiatan road race tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan, karena tidak tercantum dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/202/2025 tentang pelaksanaan Turnamen Gubernur Cup beserta cabang olahraga yang dipertandingkan. “Road race tidak termasuk cabang olahraga dalam Gubernur Cup 2025. Nama Gubernur Cup tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut,” tegas Halim. Klarifikasi Bantah Isu “Jual Nama” Gubernur Halim juga meluruskan isu yang beredar terkait dugaan “jual nama” gubernur. Ia menyebut, setelah melakukan klarifikasi resmi kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dipastikan tidak benar ada pihak di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun IMI Kotim yang mengatasnamakan atau menjual nama gubernur untuk kegiatan road race tersebut. Menurut Halim, Turnamen Gubernur Cup 2025 telah diatur secara tegas dan limitatif dalam SK Gubernur. Turnamen tersebut hanya mempertandingkan 12 cabang olahraga, yang antara lain meliputi pencak silat, sumpit, sepak bola, mini soccer, bulu tangkis, catur, domino, bola voli, tenis, atletik, biliar, bola basket, serta e-sport (Mobile Legends), disertai kegiatan pendukung seperti jalan sehat, panahan, dan perahu hias. “Di luar daftar yang tercantum dalam SK Gubernur, tidak bisa diklaim sebagai bagian dari Gubernur Cup,” ujarnya. Gubernur Cup 2025 Disiapkan sebagai Agenda Besar Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sendiri telah resmi membentuk Panitia Pelaksana Gubernur Cup 2025 melalui SK Gubernur Nomor 188.44/202/2025. Turnamen ini diposisikan sebagai agenda olahraga strategis dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Gubernur bertindak sebagai penanggung jawab, dengan unsur pengarah melibatkan Wakil Gubernur, pimpinan DPRD, Kapolda Kalteng, Danrem 102/PJG, Kajati, hingga Kabinda. Pelaksanaan teknis dipimpin oleh Plt Sekda sebagai Ketua Panitia, didukung perangkat daerah terkait. Ajang ini dirancang bukan hanya sebagai kompetisi olahraga, tetapi juga sebagai sarana konsolidasi sosial, penguatan identitas daerah, serta partisipasi publik dalam skala besar. Dengan penegasan tersebut, PHRI Kalteng berharap masyarakat tidak lagi disesatkan oleh penggunaan nama Gubernur Cup pada kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum dan legitimasi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (*/rls/tim/red)