Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Nilai Raperda KTR Berpotensi Membebani Industri Perhotelan dan Restoran

Nusantaraterkini.co,JAKARTA -  Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang saat ini pembahasannya dalam pengodokan antara Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD menjadi sorotan dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPD DKI Jakarta  Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, mengatakan asosiasinya menerima banyak keluhan dari anggota terkait sejumlah larangan dalam raperda yang dinilai berpotensi membebani industri perhotelan dan restoran.  Baca Juga : Aksi Bagi-bagi Makanan ke Masyarakat, Komunitas Warteg Tolak Raperda KTR “Raperda KTR Jakarta sudah banyak dikeluhkan oleh anggota kami karena akan berdampak secara signifikan bagi industri hotel dan restoran di Jakarta,” katanya, Sabtu (6/12/2025). “Kami ingin agar suara dari pelaku usaha itu bisa didengar dan ditampung aspirasinya. Bukan sebagai niat untuk melawan pemerintah, kami tetap mendukung pemerintah. Namun demikian, aspirasi kami mohon diperhitungkan,” sambung Iwantono. Iwantono menambahkan, PHRI proaktif menjalin kolaborasi dengan pemerintah agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan polemik dan tetap dapat diimplementasikan pelaku usaha.  Baca Juga : APLKI: Aturan Rokok di Raperda KTR Ancam Nafas Hidup PKL, UMKM dan Warteg Di tengah pelemahan ekonomi, PHRI juga berharap pemerintah memberikan perlindungan tambahan. Menurut dia, sektor hotel dan restoran berkontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta sehingga keberlanjutan usaha perlu diprioritaskan.  (Cw1/Nusantaraterkini.co)