17/10/2025 11:20 by Admin Harian Umum 28 Views Jakarta, Harian Umum - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta menegaskan, pemercepatan pengesahan ketentuan sangat penting. Anggota Pansus Zahrina Nurbaiti mengatakan, pihaknya telah mengulas dengan intens selama hampir empat bulan terakhir. "Pada prinsipnya kami sangat mendorong untuk lahirnya Perda ini dengan segera mungkin. Karena kami telah membahasnya hampir 4 bulan belakangan ini, khususnya untuk tempat-tempat hiburan malam," tutur Zahrina, Kamis (16/10). Dia menegaskan, ketentuan itu tidak berniat untuk mematikan usaha beberapa aktor UMKM atau pebisnis hiburan. Kebalikannya, Perda KTR mempunyai tujuan membuat lingkungan lebih aman dan sehat. "Kami dari sejak awalnya telah menjelaskan yang kami mengatur ini ialah kawasan tanpa rokok . Maka kawasannya, tidak dalam makna ingin mematikan beberapa UMKM atau beberapa pebisnis," ungkapkan Zahrina. Menurutnya, larangan merokok pada tempat hiburan malam tersangkut faktor keselamatan. Janganlah sampai kejadian kebakaran dalam suatu diskotik, beberapa lalu, terulang kembali. Dia mengharap pemercepatan legitimasi Ranperda KTR. Implementasi kawasan tanpa rokok di Jakarta jalan lebih efektif dan sanggup meminimalisasi dampak negatif bahaya yang diakibatkan dari kegiatan merokok di ruang umum. Terutama lokasi hiburan malam. "Karena benar-benar beresiko jika contohnya di hiburan malam merokok, selanjutnya puntung rokoknya itu dibuang asal-asalan dan pada akhirnya dapat membakar karpet," tandas Zahrina.