Jakarta (ANTARA) - Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menilai pendapatan daerah bisa tergerus jika rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tak ditangani dengan baik.“Proyeksi PHRI, pendapatan daerah makin tergerus, target pajak juga sulit dicapai karena pendapatan hotel akan menurun,” kata Iwantono di Jakarta, Senin.Dia memandang masukan dan aspirasi dari industri hiburan itu kurang didengarkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR, padahal dampak dari aturan ini cukup nyata, terutama bagi UMKM.Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan langkah-langkah konsolidasi dengan tetap membangun komunikasi yang baik antara pelaku usaha dengan pemerintah.Baca juga: Pemprov DKI tampung aspirasi pedagang soal Raperda KTR“Untuk mencarikan jalan keluar yang terbaik, win-win solution, supaya dampaknya tidak terlalu memberatkan,” katanya.Diketahui pada 2025, 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian. Iwantono mengatakan banyak usaha terpaksa mengurangi karyawan dan melakukan efisiensi.Padahal, lanjut dia, industri ini menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja dan menyumbang 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.Jika tidak dilakukan diskusi antara pelaku usaha dan pemerintah, dia mengkhawatirkan situasi ini akan menimbulkan masalah-masalah sosial baru.“Harapan kami, legislatif maupun eksekutif membuka diri, membuka pintu untuk dialog,” kata Iwantono.Sebelumnya, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Afifi menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh pedagang kecil, pelaku UMKM masih didengarkan agar tidak dirugikan sesuai dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung."Jadi, pada prinsipnya, draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukkan," ujar Afifi.Baca juga: PHRI Jakarta prediksi 50 persen bisnis hotel terdampak Raperda KTRBaca juga: Lindungi perokok pasif, FKBI desak Raperda KTR segera disahkanPewarta: Lifia Mawaddah PutriEditor: Syaiful Hakim Copyright © ANTARA 2025 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.