JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai, Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) di DKI Jakarta berpotensi menambah beban berat bagi sektor pariwisata yang saat ini tengah terpuruk. Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, meminta pemerintah membuka ruang dialog agar aturan tersebut tidak semakin memberatkan pelaku usaha. “Pada akhirnya pasti timbul masalah-masalah sosial, daya beli masyarakat yang turun, pajak juga turun,” ujar Sutrisno dalam keterangan resminya, Senin (6/10/2025). Baca juga: Tolak Anak Jadi Perokok, Koalisi Jakarta Sehat Desak DPRD DKI Sahkan Raperda KTR Sutrisno menjelaskan, kondisi industri perhotelan dan restoran sudah lesu. Sepanjang 2025, sebanyak 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian. Banyak pelaku usaha harus mengurangi karyawan dan melakukan efisiensi. Padahal sektor ini menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja dan menyumbang sekitar 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Untuk itu, Sutrisno meminta adanya ruang dialog antara pemerintah dan DPRD DKI Jakarta agar peraturan Raperda KTR tidak terlalu memberatkan pelaku usaha. “Kami masih menginginkan dialog yang baik, diskusi antara asosiasi pelaku usaha dengan pemerintah dan stakeholder lain supaya bisa menemukan jalan yang terbaik. Harapan kami, legislatif maupun eksekutif membuka diri, membuka pintu untuk dialog," ujar dia. Baca juga: Raperda KTR Disebut Cenderung Dipaksakan, Pramono Diminta Tinjau Ulang Sementara itu, perwakilan Pemprov DKI Jakarta, Afifi, selaku Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum, menegaskan, masukan masyarakat, termasuk UMKM, tetap menjadi perhatian. “Draft Raperda ini masih terbuka dan dinamis. Setelah selesai pembahasan di Pansus, akan kami sampaikan ke Pak Gubernur. Kalau memungkinkan akan di-rapimkan supaya masukan dari semua pihak bisa diserap,” ujar Afifi. Adapun Raperda KTR yang tengah difinalisasi Pansus DPRD DKI Jakarta memuat sejumlah aturan baru. Antara lain, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok ke pasar tradisional dan modern, larangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban izin khusus untuk berjualan rokok. Selain itu, kawasan tanpa rokok juga akan diperluas ke tempat hiburan seperti hotel, restoran, kafe, bar, hingga lokasi live musik. Baca juga: Spanduk Hitam di Depan DPRD DKI, Pedagang Teriak Raperda KTR Bunuh Ekonomi Kecil Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang