KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah pusat resmi memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) hingga akhir 2025.Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya di Jakarta beberapa waktu lalu.Insentif tersebut sebelumnya hanya berlaku bagi pekerja sektor padat karya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 untuk masa pajak Januari–Desember 2025.Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon, Imam Reza Hakiki menyambut baik langkah pemerintah tersebut.Menurutnya, kebijakan ini akan sangat membantu pekerja di sektor Horeka.“Kalau kebijakan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, kami tentu sangat menyambut baik dan berharap bisa segera direalisasikan,” ujar Kiki, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Kamis (18/9).“Tetapi, untuk mendorong pemulihan industri horeka, pemerintah juga perlu memberikan stimulus tambahan langsung kepada perusahaan,” tambahnya.Meski menyambut positif kebijakan PPh 21 DTP, Kiki menegaskan sektor hotel dan restoran masih menghadapi tantangan besar.Salah satunya akibat kebijakan efisiensi anggaran yang membuat pasar hotel kehilangan kegiatan instansi pemerintah.Karena itu, PHRI Kota Cirebon mengusulkan adanya kebijakan tambahan berupa diskon pajak daerah, khususnya pajak hotel dan restoran.Menurut Kiki, langkah tersebut akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha.“Jika pemerintah juga bisa memberikan diskon pajak hotel dan restoran, dampaknya akan langsung terasa bagi perusahaan. Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, kebijakan tersebur dapat membantu pelaku usaha bertahan,” ungkapnya.Kiki menambahkan, sektor hotel dan restoran memiliki peran vital dalam menopang perekonomian daerah.Di Kota Cirebon, menurut Kiki, kontribusi pajak dari hotel dan restoran mencapai 50–60 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).Dengan adanya keringanan pajak, lanjut Kiki, pelaku usaha bisa lebih leluasa menjalankan operasional, menjaga kelangsungan bisnis, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.“Diskon pajak akan membantu operasional hotel, mempercepat pemulihan ekonomi, sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha. Kebijakan ini seharusnya dipandang bukan sebagai pengurangan penerimaan daerah, melainkan investasi jangka panjang untuk mendorong pertumbuhan,” tegasnya.Karena itu, PHRI menilai kebijakan insentif dari pusat perlu diikuti langkah proaktif pemerintah daerah. Dengan begitu, pemulihan industri horeka pascapandemi dan di tengah perlambatan ekonomi bisa berlangsung lebih cepat.“Dukungan pemerintah, baik pusat maupun daerah, akan menjadi kunci agar industri horeka bisa kembali bangkit dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian,” tutup Kiki. (Agus Rahmat)