ARAH PANTURA, Cirebon – Pemerintah pusat resmi memperluas penerapan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) hingga akhir 2025. Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta beberapa waktu lalu. Insentif tersebut sebelumnya hanya berlaku bagi pekerja sektor padat karya sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025 untuk masa pajak Januari–Desember 2025. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon, Imam Reza Hakiki, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, keringanan PPh 21 DTP akan sangat membantu pekerja di sektor Horeka.