Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Nilai Efisiensi Tekan Industri Hotel di Samarinda, Insentif PPh 21 Tidak Mampu Tutupi

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Samarinda menyambut baik kebijakan pemerintah pusat terkait insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).  Namun, mereka menilai kebijakan ini belum cukup mengatasi tekanan akibat efisiensi anggaran yang masih berlangsung. Wakil Ketua PHRI Samarinda, Armunanto Somalinggi, mengatakan bahwa pihaknya mendukung langkah pemerintah karena insentif tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan karyawan, meski nilainya tidak terlalu besar. “Kami menyambut baik kebijakan ini. Setidaknya, ada tambahan penghasilan bagi karyawan karena potongan PPh 21 ditanggung pemerintah,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa (16/9/2025). Baca juga: Okupansi Hotel Balikpapan Mulai Naik, PHRI Optimistis Capai 50 Persen pada September 2025 Dengan insentif ini, karyawan sektor horeka akan menerima take home pay yang lebih tinggi, karena pajak penghasilan tidak lagi dipotong dari gaji bulanan mereka. “Meski tambahan pendapatannya kecil, ini tetap bentuk perhatian pemerintah. Tapi, efeknya tidak terlalu signifikan,” tambah Armunanto. Meski menghargai langkah pemerintah, PHRI menilai insentif PPh 21 belum sebanding dengan dampak kebijakan efisiensi anggaran, terutama pengurangan kegiatan di hotel. “Kalau dibandingkan langsung (apple to apple), insentif ini belum bisa menggantikan pendapatan dari service charge yang hilang akibat minimnya kegiatan,” tegasnya. Armunanto menjelaskan bahwa karyawan hotel biasanya menerima dua jenis penghasilan: gaji pokok dan service charge dari kegiatan/event di hotel. Nilai service charge ini justru lebih besar dibanding potongan PPh 21 yang kini ditanggung pemerintah. “Industri horeka sangat bergantung pada service charge. Ketika kegiatan berkurang drastis, maka pendapatan utama karyawan juga ikut menurun,” katanya. Usul Bertahap, Bukan Penghapusan Kegiatan PHRI memahami dan mendukung semangat efisiensi anggaran, namun mengusulkan agar penerapannya dilakukan bertahap, bukan dihentikan total. “Kami tidak menolak efisiensi. Tapi kalau bisa jangan langsung nol. Lebih baik bertahap, mulai 70 persen, 60 persen, lalu 50 persen. Dengan begitu masih ada kegiatan di hotel,” jelas Armunanto. Menurutnya, kebijakan yang terlalu ketat justru berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri horeka yang masih dalam proses pemulihan pasca pandemi dan tekanan ekonomi.