Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Pemkab dan PHRI Dorong Produk UMKM Karawang Masuk Hotel-Hotel

Bupati Aep Syaepuloh bangga, UMKM Karawang kini masuk peringkat tiga se-Jawa Barat. (Foto: Istimewa)  KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang sepakat mendorong produk UMKM Karawang masuk ke hotel-hotel di wilayah setempat. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk memperkuat pemasaran produk lokal Karawang. “Kami dari Pemkab Karawang dan PHRI Karawang sudah menyepakati agar produk UMKM bisa menjadi makanan atau jajanan di hotel-hotel. Ini sangat bagus, karena berkaitan dengan pemasaran produk lokal Karawang,” ujar Aep, Minggu (14/9/2025). Baca juga: Hari Jadi ke-392, Gubernur Dedi Dorong Pendidikan Vokasi dan Pembangunan Karawang Menurutnya, PHRI Karawang kini mewajibkan para pengelola hotel Karawang menggunakan produk UMKM Karawang, mulai dari makanan ringan hingga kebutuhan tamu di kamar hotel. Bupati Aep menilai langkah ini menjadi strategi agar UMKM Karawang bisa “naik kelas” dengan memanfaatkan peluang tingkat okupansi hotel yang saat ini sudah mencapai 60–62 persen. “UMKM Karawang harus menjadi motor utama. Ini juga bentuk keberpihakan pemerintah agar UMKM semakin tumbuh dan berdaya saing,” tegasnya. Ia juga berharap langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha kecil sekaligus memperkuat identitas Karawang melalui produk lokal. Bupati mengaku bangga dengan perkembangan UMKM Karawang yang kian pesat. Jika dulu Karawang hanya berada di peringkat ke-25 se-Jawa Barat, kini sudah masuk peringkat ketiga. Baca juga: Patroli Polisi Berhasil Amankan 3 Remaja Bersenjata Tajam di Karawang “Alhamdulillah, ini bukti nyata kebangkitan ekonomi masyarakat Karawang,” ucap Aep. Peningkatan ini tidak lepas dari pendampingan Dinas Koperasi dan UKM Karawang melalui beragam program, mulai dari penyaluran bantuan, pelatihan, hingga kemudahan fasilitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, dan sertifikat halal gratis sejak 2021. (*)