TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Multiangle- Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Tarakan berlangsung kurang lebih dua jam membahas hasil pengujian kualitas air limbah PT Phoniex Resources Indonesia (PRI), Senin (15/9/2025) di Tarakan Kalimantan Utara. RDP yang dihadiri Ketua Komisi III DPRD Tarakan Randy Ramadhan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan dan PT PRI dilakukan karena adanya laporan masyarakat. Terutama nelayan yang menilai PT PRI melakukan pembuangan limbah ke perairan Tarakan dan dikhawatirkan ganggu ekosistem perairan di Tarakan Dalam perjalanannya DLH Tarakan telah melakukan pengambilan sampel, setelah adanya laporan. Kemudian pengambilan sampel dilakukan sehari setelah laporan. Pengambilan sampel dilaksanakan Maret hingga April 2025. Hasil laboratorium diketahui per 23 Juni 2025. Endy Kurniawan, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang mendampingi Kepala DLH Tarakan Andry Rawung dan Chaizir Zein Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Tanaman Hayati DLH Tarakan menyampaikan selaku koordinir pengaduan pembinaan pengawasan, DLH Tarakan sudah menanggapi terkait laporan pengaduan. Baca juga: Breaking News DPRD Tarakan Panggil PT PRI Soal Air Limbah Lebihi Batas Aman, Besok Ambil Sampel Sejak awal laporan masuk, DLH Tarakan telah melakukan verifikasi lapangan pengumpulan data informasi. Laporan masuk di DLH Tarakan pada 12 Maret 2025 dan menjadi viral. Pada 13 Maret 2025 DLH Tarakan melakukan pengecekan perizinan. "Termasuk saat verifikasi lapangan, kami ambil sampel air limbah di lokasi titik aduan. Saat itu kondisi perusahaan, sedang posisi komisioning. Dan uji coba peralatan semua sedang diuji coba. Dan dari hasil itu, dilakukan pengambilan sampel," papar Endy. Endy Kurniawan mengatakan berdasarkan hasilnya melebihi baku mutu, karena pada waktu itu masih dengan kondisi uji coba. "Memang ada pelanggaran di situ. Kami serahkan ke KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Karena ini menjadi kewenangan KLHK menindaklanjuti pelanggaran. Ini bukan kapasitas kami menindak. Kami hanya menindaklanjuti sesuai kewenangan perizinan," ucapEndy Kurniawan. Lebih lanjut Endi Kurniawan mengatakan seharusnya PT PRI pada saat itu untuk pengolahan limbahnya wajib dilakukan sparing. Sparing adalah sistem pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan. Baca juga: PT PRI Bekali Belasan IRT di Tarakan Kalimantan Utara Mengikuti Pelatihan Membuat Produk UMKM Sparing merupakan sebuah sistem otomatis berbasis teknologi internet of things (IoT) menggunakan sensor untuk memantau secara real time kualitas air limbah serta melaporkan kualitas air limbah secara otomatis. "Saat itu pengolahan limbah PRI seharusnya mereka wajib sparing. Sparing itu pemantauan air limbah terus menerus dalam jaringan. Otomatis hasil air limbah keluar dan terkoneksi langsung ke server pusat. Jadi tanpa perlu ambil sampel, karena alat itu terbaca atas koneksi dari pusat," beber Endy Kurniawan. Ia menambahkan posisi PT PRI yang saat itu sedang komisioning dan masih diizinkan uji coba oleh KLHK. Dan memang saat itu sparing belum aktif Karena lanjutnya jika harus mengaktidkan sparing, harus ada sertifikasi yakni Surat Kelayakan Operasional (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Jika SLO IPAL sudah keluar maka dinyatakan layak dan Sparing baru diaktif dan terbaca. "Jadi untuk sementara sekarang dilaporkan dalam aplikasi SIMPLE secara manual. Kalau ikut kewajiban harusnya lewat sparing," ucap Endy Kurniawan. Menurutnya, PT PRI dari awal keterangan melakukan uji coba sampai menemukan formula yang pas dalam pengolahan dalam IPAL. Karena lanjutnya IPAL hasilnya tidak bisa langsung baik alias butuh proses dan waktu. Hasil ditemukan melebihi baku mutu untuk saat masih posisi uji coba. Dan ada indikasi pelanggaran. RDP DPRD TARAKAN - Rapat dengar pendapat (RDP) melibatkan PT PRI dan DLH bersama gabungan DPRD Tarakan dilaksanakan di Kantor DPRD Tarakan, Senin (15/9/2025). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)