KOTA BATU, SJP – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu mengungkapkan, keluhan terbesar terkait kewajiban pembayaran royalti musik justru datang dari sektor restoran. Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan lebih dari separuh pemilik restoran merasa keberatan dengan skema pungutan yang diterapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Diwawancarai pada Sabtu (16/8/2025) ia menegaskan, yang menjadi sorotan adalah pola penarikan royalti berdasarkan jumlah kursi restoran, ditambah dengan beban pajak.