Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Aturan Royalti Musik Dinilai Membingungkan, PHRI Jepara Minta Sosialisasi

NGOPI: Salah satu kafe yang biasanya menghidupkan musik di Kabupaten Jepara, Rabu (13/8). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG) JEPARA, Joglo Jateng – Kebijakan pembayaran royalti musik yang berlaku bagi hotel, restoran, maupun kafe menuai sorotan dari pelaku usaha di Kabupaten Jepara. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat menyebut aturan tersebut masih membingungkan. Wakil Ketua PHRI Kabupaten Jepara, Dodi Iskandar mengatakan, hingga kini sosialisasi terkait aturan itu belum pernah dilakukan kepada para pengusaha. Akibatnya, banyak restoran dan kafe masih memutar lagu seperti biasa. “Sampai sekarang teman-teman masih memutar (musik atau lagu). Masih ada juga live musik,” ujar Dodi, Rabu (13/8). Ia menilai, ketentuan pembayaran royalti musik bagi pelaku usaha terkesan ambigu. Bahkan, dirinya bingung dengan mekanisme hitung-hitungan yang digunakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). “Apalagi, kabarnya hitungannya per meja. Itu bagaimana cara menghitungnya. Belum tentu mejanya penuh. Ini sangat membingungkan untuk kami,” ungkapnya. Dodi menyebut, beban royalti tersebut sulit dibebankan kepada konsumen. Terlebih, tidak semua pengunjung datang untuk menikmati musik yang diputar di tempat usaha. Bisa saja, konsumen datang hanya untuk pesan makanan dan minuman, bukan untuk mendengar lagu. “Kita enggak bisa pastikan musik itu dinikmati konsumen yang datang. Karena terkadang, orang datang hanya untuk menikmati suasana saja. Tidak untuk mendengarkan musik. Lantas, apakah suara musik yang masuk ke telinga konsumen itu harus dibebani biaya pembayaran royalti?,” katanya. (oka/gih)