Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Gonjang-ganjing Perkara Royalti, PHRI Jawa Barat Imbau Hotel dan Restoran Tak Putar Musik Hingga Lagu Dulu

harapanrakyat.com,- DPD Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat mengimbau kepada pelaku usaha agar tidak memutar musik hingga lagu terlebih dahulu. Sebab, pembahasan royalti mengenai musik maupun lagu, saat masih berlangsung. Ketua DPD PHRI Jawa Barat, Dodi Ahmad mengatakan, imbauan untuk tidak memutar musik maupun lagu, karena aturan pembayaran royalti masih belum jelas sampai saat ini. Mengingat, belum lama ini pemilik usaha restoran, Mie Gacoan harus merogoh kocek sekitar Rp2 miliar untuk membayar royalti. Sebab, mereka memutar lagu dan musik di restorannya. “Jika sudah ada kepastian harga dan persetujuan, baru kami bayar. Tapi kalau bisa dengan murah yang murah. Sekarang diam dulu saja,” ujar Dodi, Kamis (14/8/2025). Baca Juga: Pemprov Ingin Seluruh TPA di Jawa Barat Tak Lagi Pakai Metode Open Dumping Meski sudah ada imbauan, kata Dodi, masih ada hotel dan restoran yang masih memutar musik hingga lagu. Namun, mereka sudah mengantongi surat izin atau lisensi dari Lembaga Manajemen Koletif Nasional (LMKN) mengenai nominal royalti. “Yang sudah ada lisensi, tetap memutar. Jika belum ada, sebaiknya jangan memutar dulu. Baiknya tunggu perkembangan dulu,” kata Dodi. Perihal jumlah hotel dan restoran di Jawa Barat yang sudah memiliki lisensi dari LMKN, pihaknya belum memiliki data pastinya. Namun demikian, PHRI Jawa Barat berharap aturan mengenai pembayaran royalti untuk hotel dan restoran yang memutar musik maupun lagu harus jelas serta komprehensif. Sehingga, pelaku usaha tidak mereka keberatan dan pemilik karya juga merasa tidak dirugikan. Baca Juga: Hari Ini Gempa Bumi 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Bandung  “Kalau data pasti belum ada. Tapi kalau udah ada kepastian, tentu kami akan mengikuti aturan yang berlaku. Karena kan saat ini kami belum tahu secara pasti, katanya kan suara burung harus bayar,” ucapnya. (Reza Deny/R7/HR-Online/Editor-Ndu)