Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Pengurus Perhimpunan Hotel dan AKSI Bakal Rapat Besar, Bahas Mekanisme Jelas Bayar Royalti Musik

Kompas TV entertainment musik Kompas.tv - 14 Agustus 2025, 21:58 WIB Arsip Foto - Ketua Umum PHRI Haryadi B. Sukamdani. (Sumber: ANTARA/Livia Kristianti) JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tengah mempersiapkan langkah strategis untuk menyelesaikan polemik pembayaran royalti musik oleh pengelola hotel dan restoran. Dalam waktu dekat, PHRI berencana menggelar pertemuan resmi dengan Asosiasi Komposer Indonesia (AKSI) yang dipimpin musisi Piyu (PADI). "Jadi nanti kita lagi mencoba bicara sama AKSI, itu tempatnya Mas Piyu," ujar Ketua Umum PHRI, Haryadi B. Sukamdani, mengutip Antara, Kamis (14/8/2025) Haryadi menjelaskan, pertemuan tersebut akan menjadi forum penting untuk membahas implementasi aturan terkait pembayaran royalti lagu atau musik yang diputar di hotel dan restoran. Diskusi ini juga akan menyinggung mekanisme izin penggunaan karya musik pada acara yang digelar di tempat usaha, mulai dari resepsi pernikahan hingga pertunjukan live band. Baca Juga: Banyak yang Bertanya, Benarkah Menyanyi di Acara Hajatan dan Pernikahan Bisa Kena Royalti? "Kita ingin ada kesepakatan dengan mereka, ini baru, kita lagi mematangkan dengan teman-teman AKSI. Kalau kita sepakat, kita mau umumkan," jelasnya. Haryadi menekankan bahwa tujuan utama kesepakatan ini adalah menciptakan mekanisme pembayaran royalti yang jelas, sehingga para pelaku usaha tidak lagi menghadapi ketidakpastian hukum. "Istilahnya, transaksi jual belinya itu jelas," tegasnya. Ia juga mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya untuk mengisi kekosongan aturan yang dirasa belum mengakomodasi kebutuhan industri perhotelan dan restoran. Menurut Haryadi, adanya kesepakatan dengan asosiasi musisi seperti AKSI akan memudahkan para pengusaha hotel dan restoran mendapatkan izin memutar musik atau menggunakannya dalam berbagai acara. Hal ini penting agar hiburan yang disediakan untuk tamu dapat berjalan tanpa hambatan hukum. Kesepakatan tersebut juga diharapkan dapat memperjelas skema pembayaran royalti kepada pihak yang berhak, termasuk pemegang hak cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Selain membahas skema pembayaran, PHRI juga ingin mendengar langsung aspirasi para musisi, termasuk mereka yang mengizinkan karya musiknya digunakan secara gratis oleh pelaku usaha. Walaupun Haryadi belum membeberkan detail teknis pertemuan, tetapi ia memastikan diskusi ini akan menjadi langkah awal untuk merumuskan solusi bersama. "Nanti, nanti, pasti kita undang, itu masih pembahasan," katanya. Baca Juga: Pecah! Momen Konser Doh Kyung Soo di Jakarta: Janji Kembali hingga Turun Panggung Sapa Fans Dalam usulan revisi tersebut, PHRI ingin memperjelas empat poin krusial: Kedudukan hukum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Cakupan aturan pemutaran musik di tempat usaha. Peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi pembayaran royalti. Penerapan sanksi bagi pelanggaran aturan royalti. Dengan adanya pembahasan ini, industri perhotelan dan restoran diharapkan dapat memiliki pedoman yang pasti dan adil dalam menjalankan kewajiban pembayaran royalti musik. Kami memberikan ruang untuk Anda menulis Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami. Daftar di sini Sumber : Kompas TV KOMPASTV SHORTS BERITA LAINNYA