Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Jabar Imbau Restoran dan Hotel Sementara Tak Putar Musik

Bandung: Restoran dan hotel di Jawa Barat dianjurkan sementara untuk tidak memutar musik. Imbauan tersebut untuk menghindari masalah soal royalti yang saat ini tengah ramai dibahas antar lembaga dan musisi. Ketua DPD Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar, Dodi Ahmad mengatakan, banyak pengusaha hotel dan restoran yang khawatir dengan masalah royalti musik. Salah satu kasus yaitu waralaba makanan yang harus membayar royalti kurang lebih Rp2 miliar usai memutar musik tanpa izin. Dodi mengatakan, saat ini belum ada kejelasan mengenai aturan soal royalti pemutaran musik di hotel maupun restoran. Oleh karenanya, dia menganjurkan pengusaha hotel dan restoran untuk tidak dulu memutar musik. "Iya diam aja dulu, kalau udah ada kepastian, harganya sudah disetujui misalnya baru kita berbayar tentu dengan harga yang murah ya," ucap Dodi saat dihubungi, Kamis 13 Agustus 2025. Namun begitu, kata Dodi, hotel maupun restoran yang tetap memutar musik karena telah memiliki lisensi dari Lembaga Manajemen Koletif Nasional (LMKN) perihal tarif royalti. Dia belum memiliki data pasti berapa jumlah hotel maupun restoran yang telah mengantongi lisensi pemutaran musik.  "Kalau hotel yang sudah punya lisensi mah tetap dia setel dan bayar lisensi. Tapi kalau yang belum punya lisensi lebih baik jangan nyetel, diam dulu aja nunggu perkembangan yang ada. Saya kurang tahu karena belum mendata secara pasti mana yang sudah punya lisensi," ucap kata Dodi. Dodi berharap, aturan mengenai royalti pemutaran musik bisa dapat segera dibuat aturan yang jelas. Menurutnya, para pengusaha siap membayar royalti apabila sudah pasti aturannya dan juga transparan. "Iya lebih baik tidak memutar musik itu. Karena bingung juga kalau pakai suara burung katanya suruh bayar juga. Dibuat jelas dulu, kalau sudah ada kesepakatan baru kita ikut aturan," kata Dodi.