TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Banyumas Irianto meminta penarikan royalti musik di hotel dan restoran tidak diberlakukan secara terburu-buru. Terutama, di tengah kondisi usaha yang masih terpuruk pascapandemi. Apalagi, sebagian besar pelaku usaha hotel dan restoran di Banyumas belum mendapatkan sosialisasi memadai terkait aturan royalti ini. Meskipun, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah lama berlaku. "Anggota kami, pelaku usaha hotel dan restoran, kurang mendapatkan sosialisasi aturan royalti." "Hingga saat ini, mereka belum mengetahui secara persis aturan tersebut," ujar Irianto kepada Tribunbanyumas.com, Senin (11/8/2025). Sebagai upaya memberikan pemahaman, BPC PHRI Banyumas menggelar Sarasehan Bidang Hukum yang membahas aturan royalti musik bagi seluruh pelaku usaha di daerah ini. Irianto menyebut, PHRI daerah dan pusat juga telah melakukan pertemuan daring dengan Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) PHRI, membahas pro dan kontra penerapan royalti. "Intinya, peraturan ini masih banyak pro-kontra." "Perlu kebijakan soal tarifnya," terangnya. Baca juga: Aturan Royalti Musik Bikin Resah Pemilik Kafe di Purwokerto Banyumas, Putar Radio Pun Tak Berani Ia mengungkapkan, beberapa tahun lalu, BPP PHRI telah menandatangani nota kesepahaman dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait royalti. Namun, perjanjian itu tidak menjelaskan secara rinci mengenai besaran tarif. Kini, LMKN meminta PHRI menjalankan kesepakatan tersebut. "Kami masih minta waktu, jangan secepat ini karena kondisi hotel sedang terpuruk." "Dengan efisiensi anggaran, otomatis, hotel dan restoran sepi," terangnya.