Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

LMKN Kaji Tarif Royalti Pemutaran Musik untuk UMKM

LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tengah membahas penyesuaian tarif royalti musik. LMKN bersama sejumlah LMK dan juga Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum telah menggelar rapat pada pekan lalu.“Kegiatan diselenggarakan LMKN. Kami diundang untuk membahas revisi tarif royalti untuk pengguna yang memanfaatkan musik dan lagu untuk komersial,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko saat dikonfirmasi pada Ahad, 10 Agustus 2025. Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Agung mengatakan diskusi mengenai penyesuaian tarif royalti musik sebenarnya sudah dibahas beberapa kali sejak dua tahun lalu. Tarif itu, kata dia, selalu dievaluasi oleh LMKN. “Dan selalu ada diskusi dengan pengguna (pelaku usaha),” ujar dia.Hingga saat ini, kata dia, belum ada keputusan final mengenai besaran penyesuaian tarif. Ketua LMKN Damar Oratmangun juga belum merespons konfirmasi Tempo ihwal rencana penurunan tarif royalti musik setelah banyak mendapat protes dari kalangan pengusaha.Agung sebelumnya mengatakan pihaknya mendorong adanya penyesuaian tarif royalti musik untuk penggunaan komersial di Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selama ini UMKM bisa mendapat keringanan, namun besarannya belum diatur jelas.Dia mengatakan ketentuan keringanan UMKM ada di Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 56 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Dalam aturan itu, disebutkan ada keringanan bagi UMKM namun tidak detail. “Kami sudah meminta agar Pasal 11 ini diperhatikan. Klausul pengecualian atau keringanan harus detail,” kata Agung saat ditemui Tempo di kantornya pada Jumat, 1 Agustus 2025.Selama ini, kata dia, keringanan bagi UMKM ditentukan berdasarkan hasil negosiasi antara pemilik usaha dengan LMKN atau LMK. Sehingga, nominal keringanannya tergantung kesepakatan.Tarif royalti pemutaran musik dan lagu menjadi sorotan setelah Kepolisian Daaerah (Polda) Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, pengelola 65 gerai Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta. Ira dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab soal pemutaran musik tanpa pembayaran royalti sejak 2022-2025. Pelapor kasus ini adalah Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi). PT MBS dan LMK Selmi akhirnya berdamai setelah melakukan mediasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali pada Jumat, 8 Agustus 2025. PT MBS bersedia membayar tunggakan royalti musik sebesar Rp 2,2 miliar di 65 gerai Mie Gacoan yang mereka kelola.