Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Pengusaha Hotel dan Restoran Ingin Transparansi Royalti Diperjelas

Jakarta, Beritasatu.com - Regulasi pembayaran royalti musik memang kini menjadi momok menakutkan bagi para pemilik kafe. Oleh karena itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantoro meminta transparansi dan jaminan bahwa royalti yang dibayarkan, diterima oleh pemilik lagu.  Ia mengatakan sebenarnya para pengusaha tidak keberatan untuk membayar royalti musik yang dimainkan di tempat usahanya untuk penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.  "Dan kami sangat menghargai karya seni  dan budaya, kami tidak keberatan untuk bayar, tapi perlu transparansi. Bahwa apa yang kami bayar sampai kepada yang berhak," kata Sutrisno saat dihubungi, Minggu (10/8/2025).  Meskipun menurut dia, hotel dan restoran tidak memanfaatkan lagu untuk dikomersilkan seperti usaha karaoke. "Pemutaran lagu kok tiba-tiba jadi pidana, ya kagetlah. Hotel itu tidak mengomersilkan lagu musik, yang dijual hotel adalah kamar untuk orang menginap. Kalau restoran yang dijual adalah makanan, lagu tidak dijual. Kecuali karaoke ya," kata Sutrisno.  Sementara ini, kata Sutrisno, banyak pemilik dan pengelola hotel serta restoran di Jakarta yang memilih untuk tidak memutarkan musik. "Banyak yang enggak memutar musik dulu, takut," pungkas Sutrisno.  Persoalan ini bermula dari kekhawatiran pengusaha akan kewajiban membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) saat memutar lagu dari musisi Indonesia di tempat usaha mereka. LMKN mengungkapkan bahwa royalti akan didistribusikan kepada para pencipta lagu dan musisi, sementara sekitar 20% dari total royalti akan dialokasikan untuk biaya operasional lembaga. LMKN menyebutkan bahwa tarif royalti untuk kafe dan tempat usaha akan dikenakan per kursi, berkisar antara Rp 60.000 hingga Rp 150.000. phrihotelrestoranRoyalti Musik