Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Kalbar Soroti Pengawasan WNA dalam Mendukung Pariwisata Kalbar

Skip to content Oleh - Sabtu, 9 Agustus 2025, 19:34 Kasi Yanmin Diintelkam Polda Kalbar, AKP Wasis Praba Kumara Saat Menyampaikan Materi. [SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar Bahari]Pontianak (Suara Kalbar) – Meningkatnya jumlah kedatangan warga negara asing (WNA) ke Kalimantan Barat, khususnya melalui rute penerbangan internasional Pontianak-Kuching, membuka peluang besar bagi sektor pariwisata dan ekonomi daerah. Namun, lonjakan ini juga memunculkan kekhawatiran terkait dampak sosial dan keamanan jika pengawasan tidak diperketat. ‎ ‎Isu tersebut menjadi fokus utama dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalimantan Barat pada Sabtu (9/8/2025). Diskusi ini mengangkat tema ‎ ‎”Pengawasan Keberadaan Warga Negara Asing dalam Mendukung Iklim Pariwisata Kalbar”. ‎ ‎Ketua PHRI Kalbar, Edi Chandra, menilai kehadiran orang asing bagaikan mata pisau bermata dua. ‎ ‎“Di satu sisi, mereka memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata. Namun, tanpa pengawasan ketat, bisa menimbulkan persoalan baru,” ungkap Edi. ‎ ‎Ia mencatat, sejak Maret 2025, terjadi peningkatan jumlah WNA hingga 70 persen menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Lonjakan ini didorong oleh pembukaan rute penerbangan langsung serta meningkatnya investasi asing yang sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah daerah. ‎ ‎Edi menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan pemerintah, pengusaha, dan aparat keamanan untuk mewujudkan pengawasan yang efektif. ‎ ‎“Kolaborasi semua pihak, mulai dari sosialisasi aturan hingga pelaporan rutin, adalah kunci menjaga iklim pariwisata dan investasi yang sehat,” ujarnya. ‎ ‎Sekretaris PHRI Kalbar, Thomas Bun, menegaskan kesiapan pihaknya dalam bekerja sama dengan pemerintah dan aparat. ‎ ‎“Sebagai pelaku usaha, kami ingin sinergi, sekaligus memastikan usaha kami tetap berada dalam koridor hukum,” katanya. ‎ ‎Sementara itu, AKP Wasis Praba Kumara, Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Kalbar, menyatakan bahwa pengawasan terhadap WNA memiliki dua tujuan utama: melindungi mereka dan mencegah potensi gangguan keamanan. Ia menyoroti peran penting Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepolisian dalam melakukan pengawasan fungsional terhadap WNA. ‎ ‎“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak perhotelan, agar laporan kedatangan orang asing bisa langsung terhubung dengan sistem imigrasi,” jelasnya. ‎ ‎Wasis juga menekankan bahwa meskipun tindakan hukum tetap menjadi wewenang Imigrasi, kepolisian berperan dalam deteksi dini terhadap potensi pelanggaran hukum yang dilakukan WNA. ‎ ‎“Wisatawan harus membawa dampak baik. Maka kita perlu antisipasi sejak awal agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan,” tegasnya.Sumber: Fajar BahariIKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWSJoin channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya Join now