Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Ramai-ramai Resto di Malang Hentikan Live Musik Gara-gara Royalti

Malang, Beritasatu.com - Wacana pengenaan royalti lagu di restoran dan kafe menuai protes dari pengusaha di Kota Malang. Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Kota Malang menyebut banyak pelaku usaha memilih menghentikan live musik, bahkan ada yang tidak lagi memutar lagu, demi menghindari beban biaya tersebut. Ketua PHRI Kota Malang Agoes Basoeki mengatakan tarif royalti yang dihitung per kursi dan per meter persegi membuat pelaku usaha kewalahan. “Banyak restoran menghentikan live musik, bahkan tidak memutar lagu sama sekali. Ini sangat memberatkan,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Jumat (8/8/2025). Menurut Agoes, kewajiban membayar royalti sebenarnya sudah berlaku beberapa tahun terakhir melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan hotel bintang tiga ke atas sudah melakukannya. Namun, untuk restoran dan kafe, aturan tersebut dinilai masih rancu dan belum tersosialisasi dengan baik. PHRI mendesak LMKN dan kementerian terkait memberikan sosialisasi yang jelas, bukan justru membiarkan pencipta lagu melakukan razia ke tempat usaha. “Urusan ini seharusnya dengan LMKN pusat, bukan langsung ke restoran,” tegas Agoes. Ia juga mengingatkan, kebijakan ini berdampak luas, termasuk terhadap musisi lokal yang kehilangan panggung untuk mencari nafkah. “Musisi lokal juga terdampak karena kehilangan kesempatan tampil di resto dan kafe,” pungkasnya. Aturan Royalti LaguRetoran di MalangKafe di MalangPHRI MalangPerhimpunan Hotel dan Restaurant IndonesiaLive Musik