Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Sam Sianata Gratiskan Lagu untuk Pelaku Usaha di Bali dan Manado, Kritik Sistem Royalti yang Tak Jelas

Bali, KOMENTAR.ID Musisi dan seniman Sam Sianata mengambil langkah tak biasa di tengah polemik penarikan royalti lagu di Indonesia. Ia mengumumkan bahwa tiga lagu ciptaannya dapat digunakan secara gratis oleh pelaku usaha, terutama di sektor pariwisata dan kuliner seperti hotel, restoran, rumah makan, dan kafe. Tiga lagu tersebut adalah Pulau Dewata, Yo Goyang Regge, dan Go Green Taruparwa. Lagu-lagu itu, menurut Sam, dapat diputar tanpa kewajiban membayar royalti, khususnya di wilayah Bali dan Manado. “Lagu-lagu ini saya gratiskan untuk diputar di ruang publik agar bisa membantu pelaku usaha kecil yang sedang berjuang bangkit. Musik seharusnya jadi penyemangat, bukan beban,” kata Sam dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (6/8/2025). Sam juga menyampaikan bahwa kebijakannya ini berlaku untuk seluruh Indonesia, asalkan tidak digunakan untuk kepentingan politik atau hal-hal yang merugikan publik. Kritik Sistem Royalti Langkah Sam muncul di tengah keluhan sejumlah pelaku usaha yang merasa terbebani oleh kewajiban membayar royalti lagu kepada lembaga tertentu, padahal mereka tidak sepenuhnya memahami prosedurnya. Menurut Sam, pelaku usaha tidak seharusnya dijadikan “sapi perahan” oleh lembaga yang mengaku mewakili para pencipta lagu tetapi tidak menunjukkan dasar hukum yang jelas. “Saya mendukung PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia). Jangan mau jadi sapi perahan lembaga lain. Semua harus pakai dasar hukum yang jelas. Pungutan tanpa legal standing itu pungli,” tegasnya. Seperti Apa Aturan Royalti Lagu di Indonesia? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pemutaran lagu di ruang publik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti. Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan dikoordinasikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Artinya, tempat usaha seperti kafe, restoran, hotel, atau pusat perbelanjaan yang memutar lagu untuk pelanggan harus terlebih dulu mendapat izin dan membayar royalti kepada pencipta atau pemilik hak cipta lagu. Namun, dalam praktiknya, pelaku usaha kerap merasa kebingungan. Beberapa masalah yang sering dikeluhkan antara lain: Tidak tahu harus membayar ke lembaga mana Tarif royalti tidak transparan Proses sosialisasi minim Tidak semua musisi mendukung penarikan royalti Sam: Ini Bukan Anti-Hak Cipta Sam Sianata menegaskan dirinya tidak menolak sistem hak cipta. Ia mengakui pentingnya perlindungan karya intelektual, namun menurutnya ada kalanya musisi juga perlu memberi ruang kepada pelaku usaha agar dapat tumbuh bersama. “Saya tidak anti-hak cipta. Tapi saya ingin seni bisa memberi manfaat lebih luas. Lagu-lagu saya tetap punya hak cipta, tapi saya beri izin publik untuk menggunakannya tanpa royalti, selama tidak disalahgunakan,” ujar Sam. Ia berharap langkah ini bisa menjadi inspirasi bagi musisi lain agar lebih terbuka terhadap penggunaan karya di ruang publik, terutama di masa pemulihan ekonomi pascapandemi. Alur Legalitas Memutar Lagu di Tempat Usaha Untuk pelaku usaha yang ingin memutar lagu berhak cipta secara sah, berikut langkah yang perlu diketahui: Identifikasi apakah tempat usaha termasuk ruang publik komersial. Hubungi LMK yang mewakili pencipta lagu. Bayar royalti sesuai tarif yang ditentukan. Dapatkan bukti izin atau lisensi pemutaran. Gunakan lagu sesuai izin. Jika menggunakan lagu dari musisi yang memberikan izin terbuka seperti Sam, pelaku usaha tetap disarankan menyimpan bukti tertulis atau pernyataan resmi dari pemilik lagu untuk menghindari kesalahpahaman hukum. Dengan kebijakan ini, Sam berharap musik bisa hadir sebagai bagian dari suasana positif yang mendukung dunia usaha, bukan malah menjadi beban tambahan. [***] Related postsAparat Pengadilan Dianiaya, Ormas WUM dan LAMI Desak Polda Sulut Tindaklanjuti Laporan Pemukulan saat Sita Eksekusi di Eks Corner 52Ironi Keadilan di Negeri Sendiri: Korban Berdarah, Pelaku BerkuasaDituding Menjarah BBM Subsidi, Begini Penuturan Manajemen SPBU TateliMenikmati Alunan Kolintang Pinkan di IKN, Mewariskan Seni IndonesiaMasyarakat Adat Minahasa Gelar Aksi Damai “Bangsa Minahasa Menggugat” Tuntut Penegakan Toleransi BeragamaPenambang Rakyat Tobongon Resah dan Heran, Anggota Denpom XIII/1-4 Bolmong Koq Sibuk Amat Intimidasi Mereka di Lokasi