Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Benarkah Putar Suara Burung di Restoran, Wajib Bayar Royalti?

JAKARTA– Kasus dugaan pelanggaran hak cipta di salah satu gerai Mie Gacoan Bali membuat panjang perdebatan seputar royalti lagu. Banyak pemilik usaha kini lebih berhati-hati dalam memutar lagu di tempat komersil. Pemilik restoran mulai mengganti lagu dengan suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air. Cara ini dianggap lebih aman dari tuntutan hukum dan bebas kewajiban royalti. Fenomena tersebut mendapat tanggapan dari Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran.