Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Berharap Okupansi Hotel Meningkat 10-20 Persen saat Libur Panjang Kemerdekaan

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran berharap libur panjang dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia bisa menggenjot tingkat keterisian kamar atau okupansi hotel. Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, sehingga libur panjang akan berlangsung selama tiga hari, yakni Sabtu-Senin, 16-18 Agustus 2025. "Tentu kalau dari sisi kami, berharap itu berimbas kepada okupansi. Jadi pasti ada pergerakan orang karena adanya tambahan cuti bersama," kata Yusran kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025. Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Ia menyoroti fenomena pelemahan daya beli masyarakat tahun ini turut berimbas pada bisnis perhotelan. Ia mencontohkan ketika libur sekolah, beberapa kali long weekend pada Mei-Juni, serta cuti bersama lainnya tak begitu signifikan menggenjot okupansi hotel.Menurut Yusran, geliat bisnis perhotelan tahun ini sangat menurun bila dibandingkan pada 2024. "Karena memang pengaruh masalah daya beli itu menjadi fenomena yang cukup kuat saat ini, yang mungkin jadi alasan kenapa berkurangnya pergerakan orang di tahun 2025," ujarnya. Selain momen cuti bersama dan akhir pekan, kata dia, industri berharap adanya penyewaan ruang pertemuan di hotel selama hari kerja. Yusran mengatakan, perjalanan bisnis atau dinas di hari kerja menjadi satu penggerak besar bagi bisnis perhotelan. Yusran mengatakan industri tak bisa hanya mengandalkan momen akhir pekan atau cuti bersama saja. "Tidak bisa dilihat indikatornya begitu meningkat pada saat long weekend, berarti sudah memulihkan okupansi. Padahal itu hanya dua atau tiga hari saja pada saat terjadi peningkatan itu," ujarnya. Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-80 RI. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan libur 18 Agustus sebagai hadiah untuk masyarakat.Alasan pemerintah memberikan libur pada H+1 HUT ke-80 RI agar masyarakat lebih leluasa menggelar perlombaan dan kegiatan merayakan HUT RI ke-80. Namun, kata Juri, hari libur tanggal 18 Agustus hanya berlaku pada tahun ini. “Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini