Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Aturan Royalti Musik Berlaku, Sejumlah Restoran & Kafe di Kota Malang Hentikan Live Musik

Kota Malang, blok-a.com – Kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik di restoran, kafe, hotel, hingga pusat kebugaran kini menjadi perhatian pelaku usaha di Kota Malang. Aturan ini mewajibkan pemilik usaha membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagai bagian dari perlindungan kekayaan intelektual.Menanggapi hal tersebut, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang menyatakan bahwa sebagian besar hotel berbintang tiga ke atas telah mematuhi regulasi tersebut. Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki, mengungkapkan bahwa hotel-hotel di Kota Malang telah mendaftarkan diri ke LMKN.“Hotel-hotel itu sebagian besar, hotel bintang tiga ke atas, kami memang sudah mendaftarkan diri di LMKN,” ujar Agoes, Senin (4/8/2025).Namun, berbeda dengan sektor hotel, sejumlah pengusaha restoran menyatakan keberatan terhadap kebijakan ini. Menurut Agoes, PHRI akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan tarif royalti yang dinilai menjadi kendala utama.“Kalau kami akan segera berkoordinasi dengan DPD dan dilanjutkan ke DPP PHRI untuk menentukan tarif yang menjadi kendala,” tambahnya.Meskipun demikian, Agoes menegaskan bahwa secara prinsip PHRI mendukung penerapan aturan ini demi perlindungan hak para pencipta lagu.“Kami sudah sepakat dengan LMKN itu, sebagai konsumen yang memungut biaya tersebut,” tuturnya.Ia juga mengakui bahwa sejumlah restoran, terutama yang berada di kawasan Kayutangan, telah menghentikan kegiatan live musik sebagai dampak dari pemberlakuan aturan tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil karena para pengusaha menganggap tarif royalti terlalu tinggi.“Tetapi mungkin yang jadi kendala kan memang tarifnya yang mahal katanya,” bebernya.Selain alasan tarif, penghentian live musik juga terjadi karena belum semua restoran mengurus perizinan melalui LMKN. Para pengusaha memilih untuk tidak mengambil risiko hukum karena belum memiliki sertifikasi yang dibutuhkan.“Kalau yang sekarang ini karena mungkin ada yang belum mengurus ya, punya sertifikasi itu, mereka juga kaget. Akhirnya mereka menghentikan kegiatan live musik,” pungkas Agoes. (yog)