Versus Cafe and Resto diduga melanggar aturan. Masalahnya, tempat itu terdaftar sebagai kafe dan restoran. INILAHKORAN, Cirebon - Versus Cafe and Resto diduga melanggar aturan. Masalahnya, tempat itu terdaftar sebagai kafe dan restoran. Namun pada praktiknya, Versus Cafe and Resto itu beroperasi menjadi tempat hiburan. Parahnya, aparat terkesan membiarkan dan organisasi resmi seperti PHRI pun tak bisa berbuat apa-apa. Ketua PHRI Kabupaten Cirebon Ida Kartika mengaku, Versus Cafe and Resto tidak termasuk kedalam keanggotaan PHRI. Untuk itu, ketika ada masalah apa pun tidak ada kewenangan bagi PHRI untuk melakukan pendampingan atau upaya pembinaan. “Versus Cafe and Resto itu tidak masuk ke PHRI Kabupaten Cirebon dan bukan anggota kami. Jadi ketika ada masalah, bukan kewenangan kami ikut membantu, " ungkap Ida, Senin 4 Agustus 2025. Ida mengaku, PHRI Kabupaten Cirebon hanya bisa bergerak jika tempat usaha masuk anggota aktif. Namun entah kenapa, Versus memilih berdiri di luar sistem, lepas dari kontrol organisasi, dan memanfaatkan celah regulasi untuk menghindari kewajiban perpajakan yang seharusnya mereka tanggung. “Kalau jadi anggota, ketika ada masalah seperti ini, PHRI bisa bantu. Tapi mereka bukan anggota. Jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ucapnya. Ida juga menyoroti lemahnya kesadaran pelaku usaha untuk bergabung dalam wadah resmi. Dari sekitar 300 hotel dan restoran, hanya 25 yang menjadi anggota PHRI. Sementara pemerintah daerah, tidak menunjukkan upaya nyata mendorong pembenahan industri pariwisata.