JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI melibatkan pelaku usaha dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menilai pembahasan aturan ini harus mempertimbangkan masukan dari pihak yang akan langsung melaksanakannya.“Karena pada dasarnya nanti yang akan melaksanakan kan pelaku usaha. Jangan sampai nanti peraturan itu keluar, tetapi tidak bisa dilaksanakan karena memang tidak memungkinkan,” ujar Iwantono, dalam keterangannya, Senin (4/8/2025). Baca juga: Pedagang Warteg di Jakarta Tertekan, Minta Pemprov Tinjau Dampak Aturan KTR Ia menyoroti salah satu pasal dalam Ranperda KTR yang melarang total aktivitas merokok di tempat hiburan malam. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi semakin menekan sektor pariwisata, terutama hotel, restoran, kafe, bar, live music, hingga karaoke. Apalagi, kata Iwantono, 96,7 persen hotel di Jakarta mencatat penurunan tingkat hunian pada kuartal I-2025. Padahal, industri hotel dan restoran menyerap lebih dari 603 ribu tenaga kerja di Ibu Kota serta menyumbang sekitar 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI. “ Kami mendukung upaya preventif yang dilakukan pemerintah. Yang perlu diperhatikan adalah studi akademiknya harus komprehensif, dilihat dari berbagai aspek ekonomi secara luas. Sekali lagi, yang penting melibatkan pelaku usaha di dalam pembahasannya,” ungkap Iwantono. Baca juga: Tempat Hiburan di Jakarta Harus Sediakan Area Merokok dalam Penerapan KTR Iwantono menegaskan, industri hiburan dan perhotelan umumnya melayani konsumen dewasa, sehingga pelarangan total rokok akan menyulitkan operasional.Ia mengusulkan tetap ada ruang khusus merokok agar industri tidak kehilangan pengunjung. “Kalau operasional industri ini tertekan, PHK yang terjadi bukan cuma soal hotel, tapi juga akan memukul UMKM, logistik, hingga pelaku seni yang selama ini bergantung pada industri pariwisata perkotaan,” kata Iwantono. Ia menambahkan, saat ini yang dibutuhkan sektor pariwisata adalah meningkatkan kunjungan ke Jakarta agar efek domino ekonomi bisa dirasakan kembali oleh hotel, restoran, dan tempat hiburan. Pansus Bahas Ranperda KTR Sementara itu, DPRD DKI Jakarta memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda tentang KTR. Aturan ini merupakan usulan dari Pemprov Jakarta. Perpanjangan ini dilakukan agar pembahasan aturan bisa tuntas tanpa menimbulkan dampak negatif bagi sektor ekonomi. “Saya ingin KTR segera selesai. Semua prosedur terbuka, dan berbagai pendapat harus kita dengarkan secara proporsional,” ujar Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi, Kamis (31/7/2025). Baca juga: Merokok di Tempat Ini Bisa Didenda Rp 250.000, Ini Isi Raperda KTR Jakarta Suhaimi memastikan, Pansus tidak akan merugikan sektor terkait, seperti pengusaha rokok atau pengelola gedung. “Selama belum ketok palu, masukan dari masyarakat tetap terbuka. Rapat dengar pendapat dengan berbagai stakeholder juga sudah digelar,” jelas dia. Sampai saat ini, pembahasan sudah masuk Pasal 5, dan ditargetkan selesai paling lambat September 2025. Dalam rapat terakhir, seluruh anggota pansus sepakat untuk mempercepat penyelesaian Ranperda agar bisa disahkan paling lambat pada bulan September. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.