Home CIREBON RAYA Editor: Yoga Yudishtira| Senin 04-08-2025,15:00 WIB PHRI Kabupaten Cirebon tidak bisa berbuat banyak menghadapi kenyataan Versus Cafe and Resto yang terang-terangan melanggar aturan. FOTO : DOC/RAKYAT CIREBON-- CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Versus Cafe and Resto diduga melanggar aturan. Terdaftar sebagai kafe dan restoran beroperasi menjadi tempat hiburan. Parahnya aparat terkesan membiarkan. Organisasi sebesar PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) pun tak bisa berbuat banyak mengetahui kondisi Versus Cafe and Resto. Alasannya, Versus Cafe and Resto tidak termasuk kedalam keanggotaan PHRI. Maka tak ada kewenangan bagi PHRI untuk melakukan pendampingan atau upaya pembinaan. “Versus itu nggak masuk ke kita. Bukan anggota kami,” kata Ketua PHRI Kabupaten Cirebon, Ida Kartika ketika dikonfirmasi, Senin (4/8). Ida menyebut PHRI hanya bisa bergerak jika pelaku usaha masuk anggota aktif. Versus Cafe and Resto memilih berdiri di luar sistem. Lepas dari kontrol organisasi, dan memanfaatkan celah regulasi untuk menghindari kewajiban perpajakan yang seharusnya mereka tanggung. “Kalau jadi anggota, ketika ada masalah seperti ini, PHRI bisa bantu. Tapi mereka bukan anggota. Jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ucapnya. BACA JUGA:Ketua DPRD Cirebon Desak Evaluasi Anggaran 2026, Soroti Minimnya Dana untuk Perbaikan Jalan Ida juga menyoroti lemahnya kesadaran pelaku usaha untuk bergabung dalam wadah resmi. Dari sekitar 300 hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Cirebon, hanya 25 yang menjadi anggota PHRI. Sementara kata Ida, pemerintah daerah, tak menunjukkan upaya nyata mendorong pembenahan industri pariwisata. “Kalau tidak ada catatan dari dinas, bagaimana saya bisa bergerak? Padahal tidak ada asosiasi lain selain PHRI,” tegas Ida. Ida menambahkan anggota aktif PHRI selama ini taat membayar pajak. Turut berkontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, PHRI merasa, tidak pernah mendapat dukungan serius dari Pemkab. “Padahal, pajak dari mana? Kalau bukan dari hotel dan restoran. Tapi kami tidak merasakan ada timbal balik dari pemerintah daerah,” tukasnya. BACA JUGA:Satpol PP Mandul! Membiarkan Versus Cafe & Resto Menjual Mihol Berkadar Tinggi Sebelumnya, Versus Cafe and Resto diduga telah beroperasi diluar ketentuan. Menjadi hiburan malam. Ada bar dan live musiknya bahkan sampai menjual minuman beralkohol (mihol). Versus Cafe and Resto telah mengelabui izin, berlindung dibalik selimut status restoran demi menghindari kewajiban membayar pajak hiburan sebesar 30 persen. Sehingga pajak yang dikeluarkan pun hanya 5 persen. Versus Cafe and Resto juga menjual mihol tipe B dan C secara bebas. Padahal, itu dilarang. Ya, walaupun lokasi Versus Cafe and Resto berada di Kedawung, tapi mihol yang diperbolehkan disana mihol tipe A. Yakni minuman beralkohol dibawah 5 persen. (zen) Sumber: Berita Terkait