Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Dukung Penegasan Pramono di Raperda KTR, PHRI: Harus Ada Ruang Khusus Merokok di Tempat Hiburan

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra TRIBUNJAKARTA.COM - Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) sampai saat ini masih dibahas di DPRD DKI Jakarta. Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DKI Jakarta (BPD PHRI DKI Jakarta), Sutrisno Iwantono berharap pelaku usaha diajak bersama-sama untuk mendiskusikan materi dan muatan dari Raperda KTR yang sedang dibahas saat ini. “Karena pada dasarnya nanti yang akan melaksanakan kan pelaku usaha.  Jangan sampai nanti peraturan itu keluar, tetapi tidak bisa dilaksanakan karena memang tidak memungkinkan,” ujar Iwantono, Minggu (3/8/2025). Iwantono mengatakan, pihaknya mendukung pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beberapa waktu lalu yang menyebut Raperda KTR bukan bermaksud melarang merokok total di tempat hiburan, melainkan harus disediakan tempat untuk merokok. Sebab, bila mengacu pada Raperda KTR, ada sejumlah pasal yang menuai sorotan. Salah satunya larangan total untuk merokok di tempat hiburan malam. Menurut Iwantono, hal itu akan semakin menekan pelaku usaha pariwisata utamanya segmen hotel, resto, kafe, live music, bar, dan sejenisnya.  Apalagi mengingat kondisi saat ini, sebanyak 96,7 persen hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian sepanjang kuartal I - 2025.  Untuk diketahui, industri hotel dan restoran menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja di Jakarta dan menyumbang sekitar 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI. “Raperda KTR ini punya dampak ekonomi cukup luas. Yang terkait dengan itu kan bukan cuma satu pelaku usaha, pasti banyak yang terdampak. Kami mendukung upaya preventif yang dilakukan pemerintah," kata dia. lihat foto Perjuangan Bidan Dona untuk mengobati pasien tak main-main. Ia harus menerjang derasnya arus sungai di Pasaman, Sumbar gegara jembatan penghubung putus. Bukan itu saja, Bidan Dona juga melewati hutan dan jalanan rusak, sampai terjatuh ke lumpur tiga kali. Iwantono mengingatkan bahwa studi akademik dalam Raperda KTR ini harus komprehensif, dilihat dari berbagai aspek ekonomi secara luas.  "Sekali lagi, yang penting melibatkan pelaku usaha di dalam pembahasannya,” tegas Iwantono. Pandangannya, selama ini di hotel, restoran, karaoke, kafe, bar, live music dan tempat hiburan sejenis khusus menyasar kepada konsumen usia dewasa.  Maka, ketika area-area tersebut didorong harus steril dari rokok, akan sangat menyulitkan bagi operasional industri itu sendiri dan juga tentunya bagi pengunjung.