Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Bali Optimalkan Pungutan Wisman

Ada insentif sebesar tiga persen kepada perhotelan yang memfasilitasi PWA DENPASAR, NusaBaliPerhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali membantu pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pungutan wisatawan asing (PWA) sebesar Rp150.000 per orang.“Hotel sebagai end point, sehingga (PWA) bisa dioptimalisasi di sana,” kata Sekretaris PHRI Bali Perry Markus, di Denpasar, seperti dilansir Antara, Sabtu.Ia menjelaskan kerja sama telah disepakati antara Pemerintah Provinsi Bali dengan PHRI dan yang bertindak selaku end point adalah perhotelan yang berada di bawah naungan asosiasi tersebut.Adapun end point atau titik terakhir yang berhadapan langsung dengan wisatawan asing seperti perhotelan, baik saat ia menginap selama berada di Bali atau ketika meninggalkan Pulau Dewata.Perhotelan dapat membantu wisatawan asing yang belum membayar pungutan seharusnya sudah dibayarkan dari negaranya sebelum berangkat ke Bali atau di pintu kedatangan wisatawan asing sesaat setelah tiba di Bali.“Sebelum wisman masuk ke kamar, check in, kami cek apa sudah bayar PWA atau belum. Kalau belum, wisman diarahkan ke aplikasi Love Bali. Lewat aplikasi itu dia langsung bayar di sana,” katanya pula.Perhotelan, kata dia lagi, juga dapat menyosialisasikan melalui tayangan di televisi yang ada di dalam kamar. Meski begitu, ia mengaku petugas perhotelan tidak sepenuhnya dapat menjelaskan satu per satu khususnya kepada wisatawan asing yang masih belum paham.Untuk itu, ia berharap Pemprov Bali membuatkan tautan yang isinya penjelasan mengenai regulasi dan peruntukan dana tersebut, dilengkapi dengan video.“Bagaimana pengelolaan sampah, bagaimana membantu budaya dan lingkungan nanti kelihatan di sana. Dana yang wisman bayar untuk ini itu, dengan begitu lebih transparan kepada semua wisman,” ujarnya.Ia berharap dana PWA dapat menjadi salah satu sumber anggaran, sekaligus salah satu solusi untuk menangani persoalan sampah di Bali. Perry juga menjelaskan bahwa akan ada insentif sebesar tiga persen kepada perhotelan yang memfasilitasi PWA itu.Pemprov Bali menargetkan PWA pada 2025 mencapai Rp400 miliar, atau lebih rendah dari potensi sebesar Rp960 miliar dengan asumsi jumlah wisman ke Bali sama pada 2024 mencapai 6,3 juta orang.Sedangkan realisasi PWA selama 2024 mencapai Rp317 miliar sejak inisiatif itu diluncurkan pada 14 Februari 2024.Perry menambahkan saat ini jumlah hotel di bawah naungan PHRI Bali mencapai 370 unit hotel dan akomodasi sejenisnya, dengan jumlah kamar diperkirakan lebih dari 1.000 unit kamar.Meski begitu, kata dia, jumlah kamar yang dijual melalui biro perjalanan dalam jaringan (OTA) diperkirakan mencapai lebih dari 150 ribu kamar.PWA lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Pada Pasal 8 UU itu, Pemprov Bali dapat memperoleh sumber pendanaan untuk perlindungan budaya dan lingkungan alam salah satunya dari pungutan wisatawan asing.Dari UU itu, kemudian terbit aturan turunan di Bali yakni Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. 7 ant