Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI DKI Jakarta Minta Kebijakan Royalti Musik Diterapkan Secara Bijaksana, Industri Hotel Masih Tertekan

Pantau - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menanggapi penerapan aturan kewajiban pembayaran royalti musik di ruang komersial seperti hotel, restoran, kafe, dan pusat kebugaran.Ketua PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menyatakan bahwa pihaknya memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan mengakui bahwa para pencipta lagu serta musisi berhak memperoleh penghargaan layak atas karya mereka.Namun, ia menekankan bahwa kondisi industri perhotelan saat ini masih sulit, terutama pascapandemi COVID-19."Jangan sampai niat baik untuk melindungi hak cipta justru meruntuhkan daya saing sektor lain terutama hotel-hotel kecil dan menengah yang sedang berjuang untuk bertahan sekedar hidup," ujar Sutrisno.Okupansi Turun, Beban Operasional NaikSutrisno mengungkapkan bahwa okupansi hotel di Jakarta masih rendah dan bahkan mengalami penurunan dalam beberapa bulan terakhir.Selain itu, pelaku usaha hotel masih terbebani dengan berbagai biaya operasional seperti listrik, air, pajak, dan kewajiban lainnya.PHRI berharap penerapan kebijakan royalti musik dilakukan secara proporsional dan tidak memberatkan usaha kecil dan menengah di sektor perhotelan.Ia juga meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai fasilitator yang adil antara pelaku usaha dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).PHRI mendorong adanya kejelasan, transparansi, serta skema pembayaran yang tidak merugikan pelaku usaha.Musik dari Spotify dan YouTube Tetap Wajib Bayar RoyaltiDi sisi lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial tetap wajib membayar royalti.Kewajiban ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha menggunakan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.Layanan tersebut bersifat personal, dan apabila digunakan di ruang usaha, termasuk dalam kategori penggunaan komersial yang membutuhkan lisensi tambahan.Pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.PHRI juga mendorong adanya sosialisasi yang masif dan mekanisme akuntabel dalam penarikan serta penggunaan dana royalti agar pelaku usaha mendapat kejelasan dan kepastian hukum.