Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Begini tanggapan PHRI DKI soal royalti musik di ruang komersial

Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menanggapi aturan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang komersial, termasuk restoran, kafe, pusat kebugaran serta hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Ketua PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, menyampaikan, pihaknya memahami dan menghargai pentingnya perlindungan terhadap hak cipta, termasuk karya seni musik.Menurut dia, pencipta lagu dan musisi juga berhak mendapatkan penghargaan yang layak atas karya mereka. "Namun, kami juga ingin menyampaikan bahwa saat ini kondisi industri perhotelan sedang tidak mudah," katanya.Setelah terdampak berat oleh pandemi, sekarang sektor hotel masih berjuang menghadapi tekanan biaya operasional yang terus meningkat mulai dari listrik, air, pajak hingga kewajiban-kewajiban lain.Sutrisno mengatakan, okupansi juga masih terbilang lamban bahkan cenderung turun beberapa bulan terakhir.Baca juga: Kemenkum: Pengusaha putar musik di ruang komersial wajib bayar royaltiUntuk itu, Sutrisno mengatakan, pihaknya berharap kebijakan mengenai kewajiban membayar royalti ini dapat diterapkan secara bijaksana dan proporsional."Jangan sampai niat baik untuk melindungi hak cipta justru meruntuhkan daya saing sektor lain terutama hotel-hotel kecil dan menengah yang sedang berjuang untuk bertahan sekedar hidup," kata Sutrisno.Tak hanya itu, Sutrisno menyampaikan bahwa pihaknya juga sangat berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa menjadi fasilitator yang adil untuk menjembatani antara pelaku usaha dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).Hal itu agar ada kejelasan, transparansi dan skema pembayaran yang tidak menghancurkan daya tahan. "Kami juga berharap ada sosialisasi yang masif dan mekanisme yang akuntabel dalam penarikan maupun penggunaan dana royalti tersebut," kata Sutrisno.Baca juga: Putar musik di tempat usaha harus bayar royalti, ini aturannya!Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum (Kemenkum) Agung Damarsasongko mengungkapkan hal tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music atau layanan "streaming" lainnya.Ia menjelaskan layanan "streaming" bersifat personal, tetapi ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, maka itu sudah masuk kategori penggunaan komersial sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.Dia mengatakan, pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.Pewarta: Lifia Mawaddah PutriEditor: Sri Muryono Copyright © ANTARA 2025 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.