KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan menyampaikan keberatan terhadap pemberlakuan pembayaran royalti musik yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kebijakan tersebut dinilai memberatkan, khususnya bagi pelaku usaha restoran dan hotel berskala kecil hingga menengah.Sekretaris PHRI Kota Tangsel, Haryono, menilai penetapan tarif royalti musik yang diterapkan saat ini bersifat sepihak dan belum mempertimbangkan kondisi pelaku usaha, terutama mereka yang berasal dari kalangan UMKM. “Untuk restoran dikenakan biaya Rp60 ribu per kursi, ini sangat membebani. Kami ingin ada keadilan dalam sistem pembayaran royalti musik ini,” ujar Haryono, Kamis, 31 Juli 2025.Ia menjelaskan bahwa sebagian besar anggota PHRI Tangsel adalah pelaku usaha kecil dan menengah dengan omzet terbatas. Sementara itu, mereka sudah dibebani berbagai pengeluaran rutin seperti pajak, biaya operasional, dan retribusi lainnya.Haryono mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan LMKN untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak. “Kita masih berusaha berdiskusi, karena kebanyakan anggota kita adalah pelaku usaha menengah ke bawah. Jangan sampai aturan ini justru membunuh semangat pelaku UMKM,” jelasnya.Hotel Wajib Urus Lisensi Musik, Ini Rincian TarifnyaBerdasarkan formulir aplikasi lisensi pengumuman musik yang dikeluarkan oleh LMKN, seluruh pelaku usaha perhotelan kini wajib mengantongi lisensi untuk memutar musik di area publik seperti lobi, restoran, atau kolam renang.Berikut adalah rincian tarif lisensi tahunan berdasarkan jenis dan kapasitas hotel:Hotel Berbintang1–50 kamar: Rp2.000.000/tahun51–100 kamar: Rp4.000.000/tahun101–150 kamar: Rp6.000.000/tahun151–200 kamar: Rp8.000.000/tahun> 201 kamar: Rp12.000.000/tahunHotel Non-BintangLebih dari 60 kamar: Rp1.000.000/tahunResor, Hotel Eksklusif, dan Hotel ButikFlat: Rp16.000.000/tahunFormulir ini juga meminta data administratif seperti nama perusahaan, jumlah outlet, alamat lengkap, NPWP, dan kontak yang dapat dihubungi.Penerapan lisensi ini dimaksudkan untuk melindungi hak cipta para pemilik lagu dan memastikan bahwa setiap penggunaan karya musik di ruang publik telah memperoleh izin resmi. LMKN mengimbau pelaku usaha perhotelan dan restoran untuk segera mengurus perizinan guna menghindari sanksi administratif dan hukum.Namun demikian, PHRI Tangsel berharap agar penerapannya dilakukan dengan pendekatan yang lebih bijak, mempertimbangkan kemampuan usaha mikro dan menengah agar tetap bisa bertahan di tengah tekanan ekonomi.Editor: Aas Arbi