Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Putar Musik di Restoran Wajib Bayar Royalti, Ini Respons PHRI Yogyakarta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Menanggapi isu ini, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau bagi hotel dan restoran yang menjadi anggotanya untuk tidak melanggar aturan royalti musik.“Kita sudah mengimbau kepada anggota PHRI, terutama resto, untuk selalu menghindari masalah hukum terkait royalti dan bisa mengikuti aturan yang ada,” ujar Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono, Kamis (31/7/2025). Baca juga: Pencarian Azka di Pantai Siung, Barang Hilang Azka Baru Muncul Hari Ini di Lokasi yang Sudah Dicari Sejak Sabtu Lanjut Deddy, pihaknya belum menerima sosialisasi secara detail terkait aturan royalti musik, namun PHRI DIY telah mendapatkan arahan dari PHRI pusat untuk mematuhi aturan yang ada. “Sosialisasi detail kita belum dapat, dari berita-berita dan arahan BPP PHRI Pusat. Penerapannya memang agak sulit di lapangan, tapi kita bisa tanya ke lembaga yang ditunjuk, LMKN,” kata dia. Ia berharap kementerian terkait segera melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha hotel maupun restoran di daerah-daerah, agar pelaku usaha memahami secara perinci aturan soal royalti musik ini. “Kita harap Kemenkum lakukan sosialisasi di daerah biar lebih jelas,” ucap dia. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum, Agung Damarsasongko, mengatakan, aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya. Langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik. “Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025). Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.