Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Jerit Pengusaha Resto soal Bayar Royalti karena Putar Musik

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendesak kaji ulang kebijakan membayar royalti jika restoran memutar lagu di tempat usaha.  Ketua PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono meminta kebijakan tersebut dibuat lebih proporsional. Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan pelaku usaha seperti restoran, kafe hingga pusat kebugaran diharuskan membayar royalti jika memutarkan lagu. Regulasi yang mengatur royalti lagu dan musik tertuang dalam UU No.28 Tahun 2014. Pada pasal 40 ayat (1) poin tersebut dijelaskan bahwa lagu dan atau musik dengan atau tanpa teks termasuk ciptaan yang dilindungi. "Kami memahami pentingnya royalti sebagai bentuk apresiasi dan perlindungan terhadap karya seni. Namun, kami juga berharap kebijakan ini dapat diterapkan dengan proporsional dan mempertimbangkan kondisi usaha restoran," katanya kepada Bloomberg Technoz, Rabu (30/7/2025). Baca Juga