JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, meminta pemerintah mencari solusi terkait tarif royalti musik yang mesti dibayar para pebisnis kafe dan restoran. "Sebenarnya harus tercipta solusi di ruang publik untuk mencari jalan keluar," ujar Yusran kepada Kompas.com, Selasa (29/7/2025).Baru-baru ini, ramai kasus pelanggaran hak cipta musik yang dilakukan PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) di Bali, akibat tidak membayar royalti musik yang mencapai miliaran rupiah.Penghitungan tarif royalti musik untuk kafe dan restoran diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran. Berdasarkan aturan tersebut, pebisnis kafe dan restoran wajib membayar Royalti Pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun. Artinya, Mie Gacoan Bali harus membayar royalti musik sebesar Rp 120.000 per kursi per tahun, dikalikan total gerai saat ini yang mencapai 10 outlet. Baca juga: Efek Kasus Mie Gacoan, Restoran Ganti Musik dengan Suara Kicau Burung UNSPLASH/DAN GOLD Ilustrasi restoran, kafe. Minta aturan royalti musik restoran dikaji Menurut Yusran, pemerintah seharusnya mengkaji ulang aturan mengenai royalti musik yang dikenakan pada kafe dan restoran.Ia menganggap skema pembayaran royalti musik yang didasari pada jumlah kursi, memberatkan pengusaha kafe dan restoran."Padahal belum tentu semua kursi di restoran terisi penuh, sementara target royalti musik ini adalah semua pengguna lagu. Cakupannya luas," kata Yusran. "Kita enggak bisa lihat dalam satu atau dua hari. Kita bisa melihat pendapatan restoran itu setidaknya dalam satu tahun, kondisinya menguntungkan atau tidak," sambung dia. Pemerintah mestinya melihat ketimpangan aturan UU dengan implementasi di bisnis kafe dan restoran yang jumlahnya tidak sedikit. Baca juga: Royalti Musik Restoran Bisa Tembus Miliaran Rupiah, Begini Cara Hitungnya "Sebenarnya, pada saat tempat usaha memutar lagu, ada nilai promosi di sana. Belum tentu lagu yang diputar di tempat usaha disukai oleh tamu atau tamu suka dengan lagunya," kata Yusran. Yusran mengaku, PHRI telah mencoba menjembatani pebisnis kafe dan restoran seputar pembayaran royalti musik. "Tetapi asosiasi tidak bisa memaksa bisnis untuk melakukan itu. Semuanya kembali kepada pemilik usaha," kata dia. Baca juga: Harga Makanan Kafe dan Restoran Terancam Naik karena Royalti Musik Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.