Sekretaris PHRI Kota Bekasi, Wahyudi Yuka RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bekasi merespons penindakan Pemerintah Kota Bekasi terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak daerah, salah satunya dengan penempelan stiker di lokasi usaha. Hotel Amaroossa dan salah satu outlet KFC menjadi sasaran awal dalam penegakan tersebut. Sekretaris PHRI Kota Bekasi, Wahyudi Yuka, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya penempelan stiker dan tunggakan pajak dari pemberitaan media massa. Ia menyatakan PHRI akan segera melakukan langkah komunikasi dengan manajemen hotel yang bersangkutan. “Kami prihatin atas kejadian ini. Rencananya besok kami akan bersilaturahmi langsung dengan pihak hotel,” ujar Wahyudi, Rabu (30/7). BACA JUGA: PHRI Kota Bekasi Desak Kepastian Aturan Rapat Menurutnya, meskipun persoalan pajak merupakan ranah internal masing-masing usaha, PHRI tetap siap menjembatani komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah jika diperlukan. Hal ini dilakukan agar tercipta solusi terbaik tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan. “Terkait kewajiban pajak, itu tanggung jawab pelaku usaha. Kami di PHRI selalu mengingatkan hal ini dalam forum-forum internal maupun komunikasi antaranggota,” tambahnya. Ia juga menyoroti bahwa kondisi bisnis perhotelan dan restoran di Kota Bekasi masih lesu dan belum pulih sepenuhnya pascapandemi. Tingkat okupansi hotel disebut belum stabil, meski ada sedikit kenaikan dalam beberapa bulan terakhir. “Secara persentase, memang ada kenaikan sekitar lima persen dibanding awal tahun. Tapi belum kembali normal seperti tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.(sur)