KOMPAS.com - Beberapa kafe dan restoran menghentikan pemutaran lagu komersial dan menggantinya dengan suara kicauan burung agar terhindar dari tuntutan pembayaran royalti musik. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran sudah menyarankan pebisnis kafe maupun restoran untuk tidak menyetel lagu di tempat usaha jika enggan membayar royalti musik."Sekarang, semua lini masyarakat harus tahu bahwa memutar lagu di tempat usaha, baik kecil maupun besar, ada cost-nya, ada biayanya," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusransaat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/7/2025). "Jadi jangan sembarangan putar lagu. Kalau memang enggak mau bayar, ya sudah enggak usah putar lagu. Pilihannya hanya begitu," tambah dia. Baca juga: Beli Kopi Dapat Playlist Lagu Sesuai Suasana Hati, Simak Caranya Kasus royalti musik di Mie Gacoan jadi pemicu Dok. Pexels/Kaboompics .com Ilustrasi Restoran Saran ini dilontarkan Yusran menyusul kasus pelanggaran hak cipta yang menimpa PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) di Bali. Pada Kamis (24/7/2025), Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti tidak membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik yang diputar di outlet Mie Gacoan Bali.Total tarif royalti musik yang semestinya dibayar Mie Gacoan Bali mencapai miliaran rupiah, bila mengacu pada peraturan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran. "Tarif Royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik Restoran dan Kafe ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan bahwa Royalti Pencipta sebesar Rp 60.000,- per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp 60.000,- per kursi per tahun," tulis aturan tersebut. Baca juga: Cerita Pelanggan Lotteria Indonesia, Makan Ayam Goreng Korea Sambil Dengerin Musik K-pop Artinya, pemilik usaha kafe dan restoran wajib menyetor royalti musik sebesar Rp 120.000 per kursi per tahun. Besarnya tarif royalti musik di kafe dan restoran pada akhirnya memicu kekhawatiran para pelaku bisnis. Alih-alih menyetel lagu dari musisi Tanah Air, sejumlah restoran atau kafe kini beralih menggunakan suara kicauan burung maupun aliran air. "Akhirnya ada gap di sana. Padahal, ada nilai komersial saat lagu diputar di restoran, ada nilai promosi di sana," pungkas dia. Baca juga: Mie Gacoan Buka Suara Soal Polemik Sertifikat Halal dan Nama Makanan Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.