Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Suriansyah Halim Nilai Sidang Adat Tidak Perlu Jika Persoalan Telah Didamaikan Gubernur

Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng, Suriansyah Halim, SH., SE., MH.PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., memberikan pandangannya terkait dinamika penyelesaian persoalan melalui jalur adat di wilayah Kalimantan Tengah.Ia menegaskan, apabila suatu persoalan telah selesai secara damai, terutama melalui mediasi langsung oleh Gubernur Kalteng, maka tidak perlu lagi dilakukan sidang adat.“Sudah sepatutnya kalau sudah didamaikan oleh Gubernur, maka saya rasa tidak perlu lagi ada sidang adat. Karena sidang adat itu juga merupakan salah satu bentuk mediasi,” ujar Suriansyah Halim dalam keterangan persnya, Kamis (24/7/2025).Menurut Suriansyah Halim, peran Gubernur Kalteng dalam penyelesaian persoalan, tidak hanya dilihat dari kapasitasnya sebagai kepala daerah, tetapi juga karena Gubernur saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. Hal ini memberikan legitimasi kuat terhadap proses perdamaian yang dilakukan.“Penyelesaian oleh Gubernur sah secara adat, mengingat beliau juga menjabat sebagai Ketua DAD Kalteng. Artinya, keputusan perdamaian yang dilakukan beliau tentu memiliki legitimasi adat yang kuat,” tambahnya.Suriansyah Halim juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak memperpanjang masalah yang sejatinya sudah menemui titik terang. Ia menilai, penyelesaian secara cepat dan bermartabat adalah langkah bijak demi menjaga stabilitas, keamanan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat yang multikultural.“Jangan dibiasakan setiap masalah yang sebenarnya bisa selesai secara cepat, malah jadi panjang prosesnya. Ini justru bisa membuka ruang bagi polemik baru yang tidak perlu,” tegasnya.Ia juga menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap proses mediasi, baik secara hukum positif maupun hukum adat, selama dilakukan secara adil, transparan, dan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal.“Poin utamanya adalah keharmonisan. Bila sudah ada titik temu dan diselesaikan oleh tokoh tertinggi secara adat, maka itu sudah cukup kuat menjadi dasar untuk melangkah ke depan bersama-sama,” tutup Suriansyah Halim.Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan penting agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga kedamaian, terutama dalam konteks sosial budaya Kalimantan Tengah yang menjunjung tinggi nilai musyawarah dan mufakat. (pra)EDITOR: TOPAN