Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Angin Segar Pelaku Usaha Perhotelan di Kota Malang, Mendagri Izinkan Kegiatan di Perhotelan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang menyambut positif keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang mengizinkan pemerintah daerah menggelar rapat di hotel. Sebelumnya, pemerintah daerah telah mengurangi intensitas rapat di hotel karena kebijakan efisiensi. Ketua PHRI Kota Malang Agoes Basoeki saat diwawancarai mengatakan, perhotelan menjadi salah satu sektor yang terdampak akibat kebijakan efisiensi. Khususnya pada hotel yang mengandalkan revenue dari even maupun agenda meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE). Agoes mengatakan, kebijakan terbaru disebutnya menjadi sebuah solusi konkret dan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha hingga masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perhotelan. "Hotel-hotel sudah tahu soal kebijakan ini," ujar Agoes, Sabtu (14/6/2025). Kendati demikian, Agoes menyebut pihaknya masih belum menerima laporan resmi dari para manajemen hotel terkait adanya aktivitas pemesanan tempat dari Pemkot Malang untuk menyelenggarakan kegiatan rapat maupun agenda lain. Dia berharap langkah yang telah diambil oleh Mendagri bisa diikuti oleh seluruh Pemda, khususnya di wilayah Malang Raya sehingga memberikan dampak positif pada perekonomian masyarakat. "Harapannya semoga kebijakan ini membuat kondisi menjadi normal kembali. Sebab, kolaborasi antara pemerintah dengan pelaku pariwisata dampaknya sangat luar biasa," katanya. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat terkait penyelenggaraan kegiatan rapat atau pertemuan di hotel. Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengatakan belum mengetahui ada keterangan teknis resmi dari pemerintah pusat. Menurut dia keberadaan juknis menjadi hal yang penting, sehingga pengeluaran anggaran daerah untuk menyelenggarakan kegiatan rapat di hotel bisa sesuai dengan kebutuhan yang ada. Sebab, kata Ali, anggaran untuk melaksanakan sebuah kegiatan harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. "Kami sesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing yang penting tidak melampaui kepatutan saja," ujarnya. Dia menyebut selama aturan efisiensi berjalan anggaran milik Pemkot Malang terpangkas sekitar Rp 186 miliar, seperti untuk kebutuhan alat tulis kantor (ATK) hingga makanan dan minuman, serta perjalanan dinas. "Catatan-catatan yang kemudian dikoreksi sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri, dan catatan ini langsung dari sana efisiensinya," ujarnya. Ali menambahkan izin menyelenggarakan kegiatan rapat di hotel merupakan kebijakan yang mampu memberikan dampak positif bagi sektor perhotelan. Langkah dari pemerintah pusat juga menjadi jawaban terhadap kekhawatiran dari pelaku usaha di bidang perhotelan tentang dampak efisiensi anggaran  "Ini kan bagian jawaban dari aspirasi yang disampaikan oleh Perhimpunan Hotel dam Restoran Indonesia (PHRI), ada kekhawatiran okupansi hotel berkurang sehingga keputusan Kemendagri boleh rapat di hotel disesuaikan," ucapnya.