Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengkonfirmasi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ditengah anjloknya okupansi. Ketua PHRI Bandung Barat, Eko Suprianto mengatakan, setidaknya ada 100 karyawan hotel maupun restoran yang telah dipecat oleh pengusaha hotel dan restoran. "Ada beberapa anggota yang melakukan pengeluaran karyawan, di bagian kitchen sudah dikurangi, house keeping dikurangi, jadi mereka mengefesiensikan melihat dari jumlah tamu yang datang. Angka pastinya saya tidak ingat, tapi lebih dari 100," kata Eko, Jumat (13/6/2025). Baca juga: Dedi Mulyadi Tetap Larang Rapat di Hotel dan Restoran, Wali Kota Cimahi: Kita Ambil Jalan Tengah Eko mengungkapkan, pengusaha hotel dan restoran di Bandung Barat mulai kelabakan sejak diberlakukan Inpres Nomor 1 tahun 2025. Okupansi hotel terus merosot hingga menyisakan 20-25 persen. "Penurunan di hotel kurang lebih 50 persen okupansinya. Dari awal tahun. Sekarang tersisa 20-25 persen rata-rata," ungkapnya. Kelonggaran yang diberikan oleh Kemendagri yang mengizinkan Pemda untuk menggelar rapat di hotel dan restoran menjadi angin segar bagi pengusaha hotel dan restoran KBB. "Angin segar sekali. Kami dengan statment Pak Mendagri kami sangat bersemangat. Karena selama ini keluarnya Inpres Nomor 1 tahun 2025, usaha di bidang hotel dan restoran turun," ujarnya Eko berharap keputusan Mendagri dapat didukung oleh pemerintah tingkat provinsi maupun Pemda Bandung Barat. Agar, akselerasi peningkatan okupansi dapat terjadi sesegera mungkin hingga berdampak pada meningkatnya perekonomian. "Kami mengharap dukungan dari pemerintah daerah maupun provinsi agar statment dari Mendagri dapat ditindaklanjuti, untuk mendukung pariwisata yang ada di KBB," tandasnya. Baca juga: Mendagri Izinkan Pemda Rapat di Hotel dan Restoran, PHRI Bandung Barat: Angin Segar Sekali