MALANG (Lentera) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang menyambut baik pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memperbolehkan kembali kegiatan pemerintahan di hotel dan restoran,Kelonggaran ini diyakini mampu memulihkan okupansi hotel yang sebelumnya anjlok hingga lebih dari 50 persen akibat kebijakan efisiensi sejak awal 2025. "Akibat efisiensi ini sangat berdampak ke kami. Okupansi sangat banyak penurunannya, 50 persen lebih. Tapi sekarang sudah mulai ada peningkatan, meskipun belum banyak. Tapi sudah sedikit demi sedikit terasa. Jadi harapan kami pemerintah bisa benar benar menjalankan ini," ujar Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki, dikonfirmasi melalui sambungan selular, Jumat (13/6/2025).Meski demikian, Agoes mengaku pihaknya masih menanti regulasi turunan di tingkat daerah sebagai tindak lanjut dari kebijakan Mendagri tersebut. Dinilainya, kejelasan regulasi dari pemerintah kota akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha perhotelan."Semoga memang betul-betul terlaksana. Karena itu akan mempunyai efek positif pada tingkat hunian. Kegiatan di hotel-hotel, utamanya bagi hotel yang mengandalkan kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MiCE) dari dinas-dinas pemerintahan," katanya.Agoes juga mengungkapkan, saat ini sudah mulai ada sinyal positif berupa pemesanan hotel dari sejumlah instansi pemerintah. Pemkot Malang disebut telah memberikan lampu hijau bahwa kegiatan dinas memang sudah boleh kembali dilaksanakan di hotel, meski tetap harus berpegang pada prinsip efisiensi."Tinggal menunggu regulasi. Walaupun memang tetap harus bersifat efisien, artinya kegiatannya memang beberapa ada yang perlu diadakan di hotel," ungkap Agoes.Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan akan menindaklanjuti arahan Mendagri dengan menerbitkan Surat Edaran (SE). Hal ini akan menjadi pedoman bagi OPD dalam melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran."Tetapi nanti tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kita. Kalau memang tidak cukup, ya tidak. Jangan dipaksakan," ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dikonfirmasi pada Kamis (5/6/2025) lalu.Dalam SE tersebut, Wahyu akan mengatur sejumlah batasan, termasuk besaran maksimal anggaran yang dapat digunakan untuk kegiatan di hotel. Salah satu contoh bentuk pembatasan yang direncanakan adalah larangan menggelar kegiatan dengan anggaran melebihi Rp100 juta, demi menjaga efisiensi dan tidak membebani APBD.Selain itu, Wahyu menegaskan kegiatan dinas di hotel tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap pelaksanaan kegiatan harus berdasarkan urgensi dan kebutuhan, serta mempertimbangkan efektivitas penggunaan anggaran. (*)Reporter: Santi WahyuEditor : Lutfiyu Handi