TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bantul menyambut baik kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengizinkan pemerintah daerah maupun pemerintah kabupaten/kota untuk menggelar rapat di hotel. "Tentunya itu yang kami harapkan seperti prediksi yang memang kami lihat saat awal zaman Pak Jokowi sempat melarang berkegiatan di hotel terus akhirnya diperbolehkan. Tapi, bedanya saat itu kan tidak ada pemangkasan anggaran, kalau tahun ini kan ada pemangkasan anggaran," kata Ketua PHRI Bantul, Yohanes Hendra, kepada Tribunjogja.com, Senin (9/6/2025). Kini, pihaknya pun berharap kepada pemerintah anggaran-anggaran yang memang sudah disediakan untuk kegiatan dapat segera diberikan kepada pelaku perindustrian perhotelan. Tujuannya, tak lain agar kondisi pelaku perhotelan dapat bergeliat kembali. Hendra turut mengharapkan bahwa bukan hanya kebijakan pemerintah pusat yang mengizinkan pemerintah daerah maupun pemerintah kabupaten/kota untuk menggelar rapat di hotel saja, akan tetapi diharapkan juga ada implementasi atau penerapan yang nyata di lapangan. "Kalau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kita sudah memperbolehkan, tetapi anggarannya seperti apa. Kan kebijakan itu juga tergantung dengan keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Ini kan dilema, Kemendagri pada minggu kemarin sudah mempersilahkan, tetapi anggaran ini belum bisa maksimal," ucapnya. Ia pun memberikan contoh untuk kegiatan dirinya yang ada di luar Pulau Jawa saat ini masih terhambat dalam sisi pembiayaan, walaupun itu merupakan kegiatan pemerintah. Pasalnya, anggaran itu belum tersedia, tetapi anggaran itu harus diajukan untuk memperlancar kegiatan yang dimaksud. "Kalau itu menjadi outstanding bagi hotel, tentunya berat juga ya. Kegiatan dilaksanakan, tetapi pembayarannya tidak sesuai atau temponya terlalu lama. Itu kan bisa menjadi polemik juga. Jadi, jangan hanya memberikan angin segar saja, tetapi pengaplikasinya tidak dapat dilakukan," jelas dia. Baca juga: Kondisi Jemaah Haji Bantul Sehat, Sekitar 20 Persen Sudah Tinggalkan Mina dan Bersiap Tawaf Ifadah Hendra melanjutkan, kebijakan yang diperbolehkan oleh Kemendagri ini ternyata dirasakan oleh pihaknya. Sebab, kebijakan tersebut baru keluar pada pekan lalu dan terekspose oleh media baru beberapa hari ini. Artinya, sejauh ini belum ada peningkatan resevarsi penggunaan hotel dari pemerintah setempat melalui anggaran negara. "Sebenarnya, dinas atau pemerintah setempat sudah lama menggunakan kegiatan di hotel-hotel. Tetapi, itu dilakukan dengan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), sehingga anggarannya sangat minim sekali. Sebagai contoh, untuk anggaran rapat mereka hanya Rp47 ribu per pax/makan dan minum. Jadi, itu dipaksakan dipersilahkan oleh teman-teman perhotelan agar fixed cost tetap bisa terbayarkan," urainya. Di sisi lain, pihaknya juga sudah melakukan efisiensi karyawan yang di dalamnya berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga unpaid leave, dikarenkan lesunya pemasukan di industri perhotelan Bumi Projotamansari.