Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Mendagri Bolehkan Pemda Rapat di Hotel-Restoran, PHRI Kota Tangerang Minta Diskon Pajak 2,5%

Ketua PMI Kota Tangerang Oman Djumansyah saat membuka acara Pra Raker 2024 di gedung baru, Minggu 7 Januari 2024. Foto Dok PMI Kota Tangerang. KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) kembali menggelar rapat dan kegiatan di hotel maupun restoran mendapat sambutan positif dari pelaku usaha perhotelan. Ketua Umum (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang, Oman Djumansyah, menyebut langkah ini sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan sektor usaha dan memperkuat iklim investasi di wilayahnya. Ia menambahkan bahwa selama tidak adanya kegiatan dari Pemda di hotel dan restoran, bisnis berjalan kurang maksimal. “Kebijakan ini memang sangat ditunggu dan dibutuhkan oleh pengusaha hotel dan restoran untuk menjaga iklim investasi. Kontribusi PAD Kota Tangerang dari pajak hotel dan restoran cukup besar,” ujar Oman kepada Lensa Banten saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Juni 2025. “Ya tidak maksimal karena tidak ada event yang dilakukan, baik di hotel maupun di restoran,” tambah Oman. Dalam forum Musyawarah Cabang (Muscab) PHRI, Ketua PHRI Kota Tangerang sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang itu juga telah menyampaikan usulan kepada Pemerintah Kota (Pemkot)Tangerang agar memberikan insentif berupa pengurangan pajak. “Saya sudah sampaikan dalam acara Muscab PHRI. PHRI Kota Tangerang mohon kepada Pemda Kota Tangerang untuk memberikan diskon pajak daerah hotel dan restoran sebesar 2,5% untuk meringankan beban pengusaha,” paparnya. Sebagai informasi, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak melarang kegiatan penting digelar di hotel atau restoran. Ia menyebut sektor hospitality harus tetap hidup karena memiliki rantai pasok dan lapangan kerja yang luas. “Kita harus memikirkan juga hotel-hotel, restoran, mereka juga punya karyawan, supply chain makanan, dan lainnya,” kata Tito, pada Rabu, 4 Juni 2025. Tito juga mengaku kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar sektor perhotelan dan restoran tetap diberi ruang meskipun dalam kondisi efisiensi. Menurutnya, anggaran boleh dikurangi, tapi tidak boleh dihilangkan sepenuhnya agar keberlanjutan usaha tetap terjaga. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan terjadi sinergi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk menjaga keberlanjutan ekonomi lokal, terutama dalam sektor perhotelan dan restoran yang menjadi tulang punggung pariwisata dan kontribusi PAD Kota Tangerang. Keberpihakan terhadap dunia usaha adalah kunci pulihnya ekonomi daerah. Pos terkaitNemuru Hotels Tawarkan Venue Pernikahan Mewah di Love Glamour Wedding ExpoSignata Genting Highlands Sajikan Panorama Pegunungan MalaysiaFestival Korea Hadir di TangCity Mall, Tawarkan Produk Menarik, Budaya, dan TeknologiDisperindagkop Tangerang Perkuat UMKM Lewat Bimtek Entrepreneur HubQuick Stay 6 Jam di Pranaya Boutique Hotel BSD, Hanya Rp 250 Ribu Termasuk Karaoke Gratis!Royal Palm Hotel Cengkareng Hadirkan “Seafood Tumpah Ciben”, All You Can Eat Spesial Setiap Jumat dan Sabtu!