Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Mendagri Perbolehkan Kegiatan di Hotel, Pemda Pertimbangkan Kebutuhan dan Anggaran

Pemerintah daerah di DI Yogyakarta akan mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menggelar kegiatan di hotel.YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah daerah di DI Yogyakarta menyambut baik pernyataan Menteri Dalam Negeri yang memperbolehkan kegiatan pemerintahan di hotel dan restoran. Meski begitu, penyelenggaraan kegiatan di hotel dan restoran akan dipilih sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.Pernyataan Mendagri Muhammad Tito Karnavian itu dimaksudkan agar sektor perhotelan dan restoran tetap hidup di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah saat ini. Menurut Tito, pertemuan di hotel ataupun restoran dapat dilakukan sepanjang benar-benar bermanfaat dan tidak berlebihan (Kompas, 5/6/2025).Pelaksana Harian Sekretaris Daerah DI Yogyakarta Tri Saktiyana, saat ditemui di kompleks Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Kamis (5/6/2025), menilai, pernyataan Mendagri itu membuka peluang bagi DIY. Hal ini karena DIY merupakan salah satu provinsi yang banyak menjadi tujuan acara pertemuan, insentif, konvensi, dan eksebisi atau MICE.”Menurut kami, ini merupakan peluang agar DIY sebagai daerah tujuan konvensi bisa bergerak ekonominya, perhotelan, restoran. Kalau konvensinya jalan, otomatis wisatanya juga akan jalan,” ujar Tri.Dia mengatakan, Pemda DIY akan memilah kegiatan-kegiatan yang dapat digelar di hotel dan restoran secara terbatas. Salah satunya adalah jika kegiatan itu dinilai lebih efektif dan efisien ketika dilakukan di hotel ketimbang di kantor. Menurut Tri, menggelar kegiatan rapat atau acara lain di kantor tidak selalu lebih murah dibandingkan di hotel meski dengan kualitas acara sama. Menggelar acara di kantor, misalnya, perlu memanggil katering, mendirikan tenda, dan menyewa AC berdiri yang terkadang total pengeluarannya lebih besar daripada diselenggarakan di hotel.”Jadi, nanti kita laksanakan sesuai dengan kualitas dan ketersediaan anggaran. Prinsip efisiensi dan efektivitas tetap dijalankan,” ujarnya.Tri pun menyerahkan kepada pemerintah kabupaten/kota di DIY dalam menindaklanjuti pernyataan Mendagri ini. ”Pemerintah kabupaten/kota nantinya akan mempertimbangkan sendiri, lebih hemat (bikin acara) di hotel atau kantor,” ucapnya.Secara terpisah, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo juga menyambut baik pernyataan Mendagri. Apalagi, saat ini pengusaha perhotelan di ibu kota DIY itu mengeluhkan tingkat hunian yang anjlok.”Data juga menunjukkan hunian hotel berbintang di Kota Yogyakarta rata-rata saat ini di bawah 60 persen, hotel nonbintang bahkan hanya sekitar 30 persen,” kata Hasto.Meski begitu, dia menyebut, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bisa serta-merta mengalokasikan anggaran untuk menggelar kegiatan di hotel seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta masih terbatas pascapenerapan kebijakan efisiensi anggaran tahun ini.”Mungkin nanti acara yang melibatkan narasumber dari beberapa wilayah, itu bisa dilakukan di hotel. Kalau acara internal, yang pesertanya cukup 100-200 orang, kita pakai ruangan sendiri,” ucap Hasto.Sebelumnya, Kompas memberitakan, sejumlah hotel di Tanah Air terpaksa merumahkan karyawan akibat tingkat hunian anjlok. Tingkat hunian turun akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.Kondisi ini juga terjadi di DIY. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono menyebut, sekitar 5.000 pekerja hotel dan restoran di provinsi itu telah dirumahkan akibat anjloknya okupansi. Saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Mendagri, pada Kamis, Deddy menyambut sangat baik. Hal tersebut dinilainya bisa memperpanjang ”napas” hotel dan restoran untuk bertahan dalam situasi sulit seperti sekarang.Meski begitu, Deddy menyadari, pernyataan itu tak mudah diimplementasikan mengingat pemda saat ini juga memiliki keterbatasan anggaran karena efisiensi. Dia pun berharap pemda bisa tetap merealisasikan hal tersebut dengan anggaran yang ada.Di sisi lain, pihaknya tetap mendorong pemerintah pusat untuk meninjau ulang Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi yang berlaku sejak 22 Januari 2025 itu mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD tahun anggaran 2025.