Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, sejumlah komponen tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 termasuk anggaran untuk menginap di hotel. Tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri dan pejabat Eselon 1 di Jakarta dipatok hingga Rp 9,33 juta per malamnya pada anggaran tahun 2026. Bujet tersebut naik sebesar 7% dibandingkan anggaran di tahun 2025 yang mencapai Rp 8,72 juta per malamnya. Sementara itu, untuk anggaran tarif hotel di Bali, negara menganggarkan biaya sebesar Rp 7.328.000 di tahun 2026 mendatang untuk pejabat negara, wakil menteri dan pejabat Eselon 1 atau naik sebesar 7% dibandingkan dengan anggaran di tahun 2025 yang sebesar Rp 6,84 juta. Meski demikian Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran mengatakan bahwa stimulus tersebut rasanya tak terlalu berpengaruh untuk perusahaan hotel yang ada di Indonesia. Baca Juga