Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai tarif sewa hotel menteri maksimal Rp9,3 juta per malam, tak berlebihan. Hal itu termuat dalam peraturan baru, terkait standar biaya harian perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. "Tidak (berlebihan) lah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025. Tarif itu tidak berkaitan dengan efisiensi anggaran yang digencarkan pemerintah. Dasco mengatakan dana untuk menjalankan tugas negara sudah dialokasikan. "Termasuk alokasi untuk yang menjalankan tugas negara itu sudah dialokasikan. Sehingga saya pikir hal-hal demikian tidak perlu diperdebatkan," ucap Dasco. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menekankan bahwa hasil efisiensi anggaran telah difokuskan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. "Efisiensi anggaran itu memang lebih difokuskan untuk ke kegiatan-kegiatan yang untuk masyarakat," ujar Dasco. Menteri Keuangan Sri Mulyani mematok tarif sewa hotel menteri maksimal Rp9,3 juta per malam saat melakukan perjalanan dinas luar kota. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang diteken Sri Mulyani pada 14 Mei 2025.